TEMPO Interaktif, Jakarta - Mochtar Mohamad lahir di Gorontalo, 26 Oktober 1964. Dia lulus pendidikan Sekolah Dasar Telaga Gorontalo pada tahun 1977, SMP Negeri Telaga Gorontalo 1984, dan SMA Negeri Pembangunan tiga tahun kemudian. Ia mendapatkan gelar sarjana pada 2007.
Karier politiknya dimulai dengan menjadi anggota DPRD Bekasi pada Januari 1999-2003. Ia pun menjadi Wakil Walikota Bekasi periode Januari 2003-2008. Berikutnya, PDI Perjuangan mengusungnya sebagai Wali Kota Bekasi bersama Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia, serta Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme.
Ketegangan dengan Partai Demokrat terjadi pada April 2010. Kader dan pengurus Partai Demokrat Bekasi memprotes ucapan Mochtar yang menyinggung anggota legislatif. Saat itu ia menyatakan akan mengganti anggota DPRD dari Demokrat jika Fraksi Partai Demokrat ikut mempermasalahkan proyek revitalisasi Pasar Baru, Bekasi. Lalu terungkaplah kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Inilah perjalanan kasus Wali Kota Bekasi itu.
16 Januari 2010
Mochtar Mohamad ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bibit Samad, Mochtar diincar tiga kasus. Pertama, penyuapan agar Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Adipura pada tahun 2010. Kedua, ialah penyuapan dalam pengesahan APBD. Ketiga, dugaan penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi tahun 2009 untuk keperluan pribadi.
13 Desember 2010
KPK menahan Mochtar di Rutan Salemba. Penahanan setelah diperiksa KPK selama delapan jam
24 Mei 2011
Mochtar mendapat keringanan dengan dirawat di Rumah Sakit M.H. Thamrin, Salemba, Jakarta Pusat. Menurut kuasa hukumnya sejak dua bulan, kliennya menderita jantung koroner. Surat izin pemeriksaan sudah keluar sejak 19 Mei yang berisi izin pemeriksaan sampai waktu belum ditentukan.
21 Juni 2011
Majelis Hakim memutuskan menangguhkan penahanan Mochtar karena alasan kesehatan. Setelah ditahan KPK karena sejumlah perkara korupsi, Mochtar menderita sakit jantung koroner.
24 Juni 2011
Bibit Samad Riyanto mempertanyakan terkabulnya penangguhan penahanan Mochtar karena alasan sakit keras. Menurut Bibit, Mochtar mengaku sakit namun di video YouTube terlihat ia menari dan berjoget dengan tamu-tamu dan PNS kota Bekasi.
8 September 2011
Mochtar dituntut 12 tahun dan denda Rp 300 juta
11 Oktober 2011
Mochtar dibebaskan dari semua tuntutan. Majelis Hakim pimpinan Azharyadi mengatakan Mochtar tidak terbukti melakukan semua tuntutan.
TEMPO | DARI BERBAGAI SUMBER