Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekomendasi DPR Tak Menjamin Kasus Trisakti Bisa Disidik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kendati DPR akan merekomendasikan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I dan II termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tapi itu tak menjamin penyidikan kasus tersebut bisa diteruskan. Pasalnya, para tersangka penembakan mahasiswa pada 1998 itu telah dihukum oleh pengadilan militer pada 1999. Pesimisme itu diungkap Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, BR Pangaribuan, di Jakarta, Senin (23/12). Hal ini diungkapkan Pangaribuan atas ajakan Komisi Nasional HAM untuk mendesak DPR mengubah rekomendasi keputusan Panitia Khusus Trisakti, Semanggi I dan II. Dari DPR sendiri, Ketua Komisi Hukum dan HAM, Teras Narang, mempersilakan Komisi Nasional HAM untuk menyampaikan surat permohonan pengubahan rekomendasi itu. Namun, ia tak menjamin permintaan itu bisa direalisasikan karena "harus melalui proses perubahan rekomendasi." Menurut Pangaribuan, pengadilan ad hoc HAM untuk ketiga kasus yang dijadikan satu paket itu tak mungkin digelar karena sudah ada proses hukum sebelumnya, yakni pengadilan militer. Pasal 91 Undang-Undang HAM Nomor 39/1999 menyebutkan Komnas HAM harus menghentikan penyelidikan jika suatu kasus sudah dproses oleh upaya hukum lainnya. Berdasar bunyi Undang-Undang itu, maka kejaksaan tidak mungkin menindaklanjuti penyidikan kasus ini. "Tak ada pengadilannya, mau dibawa kemana berkas penyidikannya?" kata Pangaribuan. Ditambahkan, hal ini juga akan melanggar asas nebis in idem, yaitu pengadilan yang sama untuk perkara yang sama. Padahal, hukum di Indonesia tak membolehkan suatu perkara disidangkan kembali jika sudah ada keputusan pengadilan sebelumnya. "Apakah keputusan pengadilan militer bisa dianulir?" tanyanya. Para tersangka yang sudah dihukum itu, lanjut Pangaribuan, adalah para prajurit yang didakwa menembak para mahasiswa ketika terjadi kerusuhan akibat bentrok dengan aparat saat demontrasi menuntut Presiden Soeharto mundur. Jika pengadilan ad hoc HAM nanti akan menghukum pada komandannya, hal ini pun tak bisa dilakukan karena terbentur Undang-Undang HAM. Pasal 42 Undang-Undang HAM Nomor 26/2000 menyatakan seorang komandan dinyatakan bersalah jika tak mencegah anak buahnya melakukan pelanggaran HAM atau tidak menyerahkannya ke penuntutan untuk diadili. "Para anak buah itu sudah dihukum, kok," katanya. Namun, Pangaribuan menyambut baik jika ada usulan untuk secara bersama-sama membicarakan penyelesaian kasus ini. Saat Sekretaris Jenderal Komnas HAM dijabat Asmara Nababan muncul ide untuk dibentuk tim kecil guna membahas kasus ini. Anggotanya terdiri dari anggota Komnas, Kejaksaan Agung, DPR, dan Mahkamah Agung. Tapi, tim itu tak jadi dibentuk karena Nababan tak lagi terpilih sebagai Sekjen saat terjadi pergantian anggota Komnas. Berkas penyelidikan kasus ini sendiri tercatat tiga kali dikembalikan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM karena dianggap belum memenuhi syarat formal dan materil, seperti sumpah anggota Komisi dan penambahan saksi polisi dan militer. Namun, Komnas HAM menganggap penyelidikan kasus ini sudah selesai tinggal disidik oleh Kejaksaan Agung dengan menentukan para tersangkanya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

2 menit lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet


PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

5 menit lalu

Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono dan Ketua DPC PKB Kota Depok Faizin. Dok. pribadi
PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.


Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

20 menit lalu

Ilustrasi anak kecil pacaran. huffpost.com
Jaga Kesehatan Mental dengan Hindari Pacaran di Usia Anak

KemenPPPA meminta pacaran pada usia anak sebaiknya dihindari untuk menjaga kesehatan mental.


Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

22 menit lalu

Xikers, boy group K-Pop saat tampil di konser Saranghaeyo Indonesia di Ancol, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Unjuk Kemampuan Bahasa Indonesia, Xikers Tuai Antusias Penonton Sejak Pertama Muncul

Anggota grup asuhan KQ Entertainmet itu lalu menyapa roady, sebutan penggemar xikers, dengan Bahasa Indonesia.


Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

31 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.


Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

37 menit lalu

Acara halal bihalal syawalan Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek dilaksanakan di Diklat Kejaksaan Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: Istimewa
Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek Gelar Syawalan, Hadirkan Budaya Yogyakarta

Trah Hamengku Buwono se-Jabodetabek menggelar syawalan, hadirkan Budaya Yogyakarta antara lain sendratari dan prajurit keraton Yogyakarta.


Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

46 menit lalu

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dekat Terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang. TEMPO/Servio Maranda
Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.


Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

48 menit lalu

Ilustrasi Air Minum. shutterstock.com
Pakar Kesehatan Bagi Tips Hadapi Cuaca Panas

Berikut tips yang dapat diterapkan demi terhindar dari dehidrasi hingga heat stroke atau serangan panas saat cuaca panas.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

1 jam lalu

The Nusa Dua Bali (ITDC)
Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.