Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Rekomendasi Komite Etik ke KPK  

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Etik telah memperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etika empat pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesimpulan dari pemeriksaan itu dinyatakan mereka tidak terbukti bersalah. Komite hanya menyimpulkan dua pegawai KPK yang terbukti melanggar etika. 

Anggota Komite Etik, Nono Anwar Makarim membeberkan beberapa rekomendasi internal kepada KPK. Rekomendasi itu antara lain; Komite Etik meminta agar norma moral dan norma perilaku para pemimpin dan pegawai KPK harus dipisahkan dalam kode etik KPK. “Kedua norma itu, katanya, selama ini dicampur menjadi satu dalam aturan kode etik KPK,” katanya saat konferensi pers Komite di kantor KPK pada Rabu, 5 Oktober 2011, .

"Kalau ada pimpinan KPK melanggar norma perilakunya, makanya dia itu disebut melanggar kode etik, padahal yang dilanggar itu tata tertib di dalam kelakuannya sehari-hari," kata Nono.

Rekomendasi lainnya, Komite meminta agar administrasi KPK lebih ditertibkan. Sebab Komite menemukan administrasi persuratan di KPK tidak cukup rapi. "Ada surat-surat yang dilaporkan seseorang, ketika ditanya, mana suratnya? (Jawabnya) hilang," kata Nono lagi.

Nono mengatakan, Komite Etik juga melihat Komisi Antikorupsi dalam melindungi dirinya hanya berlandaskan pada Undang-undang KPK. Padahal, kata dia, seharusnya ada beberapa UU yang menjadi landasan, termasuk Undang-undang Dasar 1945. Dan landasan itu harus dibuatkan referensi di dalam aturan di KPK. "Ini seharusnya ada referensinya di dalam KPK, tapi nggak ada tuh. Ini salah satu rekomendasi itu," ujarnya.

Komite juga merekomendasikan agar ada butir penjelasan pasal demi pasal secara utuh dalam aturan kode etik KPK. "Juga mengenai kode etik perilaku, seharusnya itu ada penjelasannya satu persatu," katanya

Direkomendasikan juga oleh Komite Etik agar KPK membentuk Dewan yang ahli soal etika. Dewan itu, katanya, akan berfungsi memberikan pertimbangan dan nasihat kepada pemimpin dan pegawai KPK ketika hendak menghadiri undangan pada situasi tertentu. "Kalau situasi begini, apa saya datang atau tidak? Ini ditanya ke Dewan itu."

Nasihat-nasihat itu juga diusulkan oleh Komite agar disusun rapi dan dijadikan sebagai penjelasan tambahan atas perilaku-perilaku yang konkret di bidang perilaku.

Rekomendasi Komite Etik selanjutnya, menginginkan ada satu tim KPK yang merespons setiap informasi dan opini yang muncul di masyarakat. "Tim ini bisa menanggapinya secara terukur dan tepat, jangan dibiarkan menggelinding walaupun itu belum tentu kebenarannya," kata Nono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komite pun mengharapkan agar KPK senantiasa menggelar pertemuan dan diskusi secara berkala dengan lembaga pegiat antikorupsi dan tokoh masyarakat. "Kalau saya secara pribadi, perlu juga ada satu tim riset di bidang hukum. Tujuannya, bagaimana memperkuat KPK lebih kuat dari sekarang," katanya.

Adapun rekomendasi eksternal yang disampaikan oleh Ahmad Syafii Ma'arif, anggota Komite Etik lainnya. Dia mengatakan, Komite mengajak masyarakat bersama-sama memberangus korupsi. "Mengapa terjadi korupsi, karena adanya dorongan. Pertama karena dorongan hidup. Kedua orang yang rakus," kata Syafii Ma'arif.

Rekomendasi itu disimpulkan oleh Komite setelah melakukan pemeriksaan selama dua bulan terhadap empat pemimpin KPK, 14 pegawai KPK dan 17 orang dari orang luar lembaga ini. Empat pemimpin KPK itu adalah Busyro Muqoddas (ketua), M Jasin, Chandra M Hamzah dan Haryono Umar.

Dari internal di antaranya, mantan Deputi Penindakan Ade Raharja, Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Adapun dari eksternal seperti Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Sekjen Demokrat Saan Mustopa dan Ketua Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman.

Komite juga telah meminta keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Nazar merupakan orang yang pertama melontarkan tudingan para pemimpin KPK melanggar etika sehingga dibentuk Komite Etik. Namun segala tuduhan Nazar itu tidak semuanya terbukti benar.

Dari berbagai tuduhan Nazar itu, Komite Etik hanya membenarkan adanya pertemuan antara Nazar dan Chandra sebanyak empat kali, dan sekali pertemuan antara Nazar dengan Haryono dan Bambang. "Penerimaan uang yang tidak terbukti," kata anggota Komite Bibit Samad Rianto yang juga pemimpin KPK.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

48 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

53 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

4 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

6 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan