TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap sewa pesawat Merpati, mantan Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan dan Direktur Keuangan Guntur Aradea dalam waktu dekat ini.
"Sesegera mungkin. Setelah tim penyidik menganalisis hasil pemeriksaan kepada saksi-saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, kepada wartawan di kantornya, Senin 12 September 2011.
Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737 TALG USA pada 16 Agustus lalu, mereka belum pernah diperiksa. Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi.
Kuasa hukumnya, Jurnalis Kamaru, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan tim penyidik kejaksaan untuk menyesuaikan jadwal pemeriksaan, pekan ini. Kamaru menjamin Hotasi dan Guntur akan kooperatif. "Kapan pemanggilan, kami siap," katanya.
Dengan dalih agar proses penyidikan berjalan lancar, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pencekalan kepada Hotasi untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Surat pencekalan bernomor Kep/233/D/DSP.3/092011 ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelegen, Edwin P. Situmorang, 12 September 2011. Meski Hotasi sudah dicekal, Guntur tidak ikut dicekal.
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa antara Merpati dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.
Merpati lantas mengirimkan US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan US$ 1 juta tak bisa ditarik kembali.
Tim jaksa penyidik kemudian menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar US$ satu juta dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Presiden Direktur Merpati, Sardjono Jhoni.
RINA WIDIASTUTI