Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Belum Rencanakan Gelar Majelis Kehormatan untuk Hakim Antasari

image-gnews
Antasari Azhar menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (08/10). Antasari didakwa melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Foto: TEMPO/Adri Irianto
Antasari Azhar menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (08/10). Antasari didakwa melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Foto: TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Yudisial pekan lalu telah memberikan sanksi putusan kode etik kepada hakim yang menangani kasus Antasari Azhar. Ketiga hakim yang menjatuhkan vonis ke Antasari itu dilarang memimpin sidang selama enam bulan.

Namun, atas putusan itu Mahkamah Agung menyatakan belum akan menggelar Majelis Kehormatan Hakim untuk menjatuhkan sanksi. “Kami menilai dulu hasil rekomendasi putusannya,” ujar juru bicara MA Hatta Ali saat dihubungi, Jumat, 19 Agustus 2011.

Menurut Hatta, sampai Kamis kemarin pihaknya belum menerima surat rekomendasi tersebut. Apabila surat telah di tangan, katanya, MA akan terlebih dulu menggelar rapat pimpinan. “Untuk dibaca dan dipelajari dulu,” katanya.

Juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengatakan putusan Komisi memang tidak bersifat mengikat. Eksekusi putusan itu nantinya akan sepenuhnya menjadi kewenangan MA.

Adapun jika MA tidak menindaklanjuti putusan itu, kata Asep, “Tidak ada prosedur lain yang bisa dilakukan KY. Jadi harapan kami supaya MA kooperatif dan bisa menindaklanjuti rekomendasi kami.”

Sebelumnya Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi larangan bersidang atau nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah Herri Swantoro sebagai ketua majelis, serta Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara sebagai hakim anggota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rekomendasi sanksi itu sebagai tindak lanjut laporan pihak Antasari mengenai dugaan pelanggaran majelis hakim dalam memutus perkara pembunuhan Nasruddin. Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara lantaran diduga turut serta menganjurkan pembunuhan Nasruddin. Putusan ini dikuatkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Pihak Antasari menganggap hakim mengabaikan sejumlah fakta dalam persidangan. Salah satunya keterangan ahli teknologi informasi yang menyatakan tidak menemukan bukti adanya pesan pendek ancaman dari Antasari ke korban. Antasari berkukuh pesan itu tidak pernah ada.

Fakta persidangan lain mengenai barang bukti senjata api dan peluru. Keterangan ahli senjata yang menyebutkan dua peluru 9 milimeter yang ditemukan di kepala korban tidak cocok dengan barang bukti senjata api, yaitu revolver kaliber 0,38 tipe S&W. Mereka menyebut peluru itu untuk senjata api jenis FN.

RIRIN AGUSTIA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Independensi Hakim Jadi Alasan Kalahkan Keadilan Masyarakat

21 Juli 2017

Ilustrasi. queensu.ca
Independensi Hakim Jadi Alasan Kalahkan Keadilan Masyarakat

Menurut Suparman, Komisi sudah memberikan rekomendasi soal putusan yang janggal itu kepada Mahkamah Agung.


Pakar Hukum Tawarkan Konsep Pembagian Peran MA dan KY

24 Mei 2017

Ilustrasi. queensu.ca
Pakar Hukum Tawarkan Konsep Pembagian Peran MA dan KY

Pertemuan para pakar hukum di Yogyakarta menghasilkan konsep "Shared Responsibility" atau pembagian peran MA dan KY dalam manajemen jabatan hakim.


Dijamin UU, Kewenangan KY Soal Menyadap Hakim Tak Pernah Terwujud

8 April 2017

Wakil Ketua DPD 2004-2014, Laode Ida (kanan), Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi (dua dari kanan), Pengamat Hukum, Hery Firmansyah (kiri), hadir dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Dijamin UU, Kewenangan KY Soal Menyadap Hakim Tak Pernah Terwujud

Komisi Yudisial menyayangkan wewenang lembaga itu untuk meminta bantuan ke aparat penegak hukum buat menyadap para hakim belum pernah terwujud.


Salah Ketik Putusan MA, Pengamat: KY Harus Usut Pelanggaran Etik  

8 April 2017

Wakil Ketua DPD 2004-2014, Laode Ida (kanan), Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi (dua dari kanan), Pengamat Hukum, Hery Firmansyah (kiri), hadir dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Salah Ketik Putusan MA, Pengamat: KY Harus Usut Pelanggaran Etik  

Pengamat hukum Hery Firmansyah menilai Komisi Yudisial harus usut dugaan pelanggaran kode etik dalam salah ketik penulisan putusan Mahkamah Agung.


Pimpinan Baru Komisi Yudisial Siap Sambangi MA  

5 Januari 2016

Anggota Komisi Yudisial usai mengikuti pengambilan sumpah pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 18 Desember 2015. Para anggota KY yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P/Tahun 2015 terdiri atas Kolonel (Purn) Chk Dr Joko Sasmito, Maradaman Harahap (mantan hakim), Sukma Violetta (anggota masyarakat), Sumartoyo (praktisi hukum), dan Farid Wajdi (praktisi hukum). Tempo/ Aditia Noviansyah
Pimpinan Baru Komisi Yudisial Siap Sambangi MA  

Hubungan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas perilaku hakim kerap memanas dengan Mahkamah Agung.


FEATURE: Ketika MA Membela Hakim Sarpin

20 Agustus 2015

Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
FEATURE: Ketika MA Membela Hakim Sarpin

Pimpinan Mahkamah Agung bulat menolak rekomendasi Komisi Yudisial untuk hakim Sarpin Rizaldi.


FEATURE: Calon Komisioner Yudisial di Tengah Badai

23 Juli 2015

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
FEATURE: Calon Komisioner Yudisial di Tengah Badai

Terancam diberangus, Komisi Yudisial diusulkan Mahkamah Agung
untuk dihapus dari Undang-Undang Dasar 1945.


Di Depan Ketua MPR, MA Minta Komisi Yudisial Dibubarkan  

9 Juli 2015

Suwardi bersama putrinya menunggu acara pengucapan sumpah jabatan menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di Istana Merdeka, Jakarta, (4/3). TEMPO/Subekti
Di Depan Ketua MPR, MA Minta Komisi Yudisial Dibubarkan  

"Adanya Komisi Yudisial itu jadi membatasi makna kekuasaan kehakiman," kata juru bicara MA


MA dan Komisi Yudisial Siap Periksa Hakim Bersama  

19 September 2012

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memberikan selamat kepada Muliaman Darmansyah Hadad (kiri) yang resmi dilantik sebagai Dewan Komisioner dan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (20/07). Dengan pelantikan tersebut, maka OJK dapat memulai tugasnya. TEMPO/Dasril Roszandi
MA dan Komisi Yudisial Siap Periksa Hakim Bersama  

Pembagian wewenang Komisi Yudisial dan MA telah disepakati.


Ketua MA Lelah Komentari Pemeriksaan Hakim

6 Mei 2011

Harifin A Tumpa. TEMPO/Fahmi Ali
Ketua MA Lelah Komentari Pemeriksaan Hakim

Anak buah diperiksa Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung mengaku lelah mengomentari.