TEMPO Interaktif, Jakarta - Satu per satu perusahaan milik M. Nazaruddin yang diduga menggangsir dana anggaran pendapatan dan belanja negara terungkap. Kasus terbaru menyangkut PT Anugrah Nusantara dalam proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar di Kementerian Kesehatan.
Situs online gresnews.com membeberkan perjanjian kontrak rahasia antara Departemen Kesehatan dan perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Kerja sama itu diteken antara Pejabat Pembuat Komitmen Departemen Kesehatan Tunggul Sihombing dan Direktur PT Anugrah Amin Andoko.
Dalam dokumen perjanjian itu disebutkan proyek diharuskan selesai dalam 380 hari yang dimulai pada 12 Desember 2008.
Situs itu juga menyatakan Anugrah diduga memenangi proyek dengan cara ditunjuk langsung. Hal yang bisa dinilai janggal, Anugrah--tak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan—justru mampu mengalahkan PT Bio Farma, badan usaha milik negara yang bergerak di bidang alat kesehatan.
Pihak Kementerian Kesehatan membantah menunjuk langsung proyek pabrik vaksin flu burung. ”Semua mekanisme proyek itu melalui tender,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tjandra Yoga Aditama di kantornya, Jumat kemarin, 5 Agustus 2011.
Namun Tjandra mengatakan tak mengetahui secara detail pemenangan Anugrah dalam proyek itu. Dia meminta hal itu ditanyakan kepada pejabat pembuat komitmen. Pejabat yang dimaksud adalah Tunggul, yang meneken kontrak kerja sama.
Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan ide pembangunan pabrik vaksin flu burung memang tercetus di era kepemimpinannya. Proyek itu bahkan sempat dibahas berkali-kali dalam sidang kabinet.
Namun, ihwal proses lelang proyek, Siti mengatakan, ”Yang lebih tahu, panitia lelang.” Tapi Menteri Siti mengaku tak pernah mendengar nama Tunggul, apalagi mengenalnya. ”Dan saya enggak tahu bentuk kerja sama mereka seperti apa."
Hingga kemarin Tunggul belum bisa dimintai konfirmasi. Saat disambangi ke kantornya, Pejabat Humas Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Handini mengatakan Tunggul sudah pindah ke bagian lain. Demikian pula Amin Andoko. Ketika didatangi ke rumahnya di Jalan Lumba-lumba Nomor 8 RT 3 RW 6 Kelurahan Kunciran Indah, Tangerang, menurut Dipo S. Widodo, Ketua RT, tak ada nama Amin pada alamat itu. ”Pemilik rumah itu bernama Gunarso,” ujarnya.
| RIRIN AGUSTIA | ISMA SAVITRI | RINA WIDIASTUTI | AYU CIPTA | SUKMA