Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKW Haram Bekerja Jika....

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sebuah penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6). Sejumlah TKI belum bisa diberangkatkan dikarenakan ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, sakit dan hamil. TEMPO/Tony Hartawan
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sebuah penampungan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi, Rabu (22/6). Sejumlah TKI belum bisa diberangkatkan dikarenakan ada 12 orang calon TKI yang bermasalah karena belum berusia 21 tahun, buta huruf, sakit dan hamil. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah mengeluarkan fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita (TKW). Fatwa itu mengatur bahwa TKW yang bekerja ke luar kota atau ke luar negeri harus mendapatkan izin dari keluarga. Jika telah bersuami, TKW harus mendapat izin dari sang suami.

"Jangankan ke luar negeri, ke Medan pun tidak boleh kalau tidak mendapat izin suami," kata Basri Barmanda, Ketua Komisi Hukum dan Undang-Undang Majelis Ulama Indonesia, hari ini, Jumat 1 Juli 2011.

Fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita itu sudah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000 lalu.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa perempuan diperbolehkan meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, sepanjang disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan terpercaya. Jika tidak disertai, hukumnya haram. Kecuali, dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar'i, qanuni, dan 'adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan sang TKW.

Jika pendampingan TKW tidak memungkinkan, kata Basri, paling tidak pihak yang memberangkatkan atau menerima tenaga kerja harus mensyaratkan izin keluarga untuk TKW tersebut. "Kalau dia sudah punya suami, harus ada izin suami," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukum haram dalam fatwa tersebut berlaku untuk pihak-pihak, lembaga, atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dalam pengiriman TKW, termasuk pihak yang menerimanya.

Karena itu MUI mewajibkan pemerintah, lembaga dan pihak terkait dalam pengiriman tenaga kerja untuk menjamin serta melindungi keamanan serta kehormatan TKW. Salah satunya dengan membentuk lembaga perlindungan hukum di setiap negara serta kota penempatan TKW.

MARTHA THERTINA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Perdagangan Orang 20 WNI ke Myanmar, Ini Sanksi dan Daftar Kasus Human Trafficking

33 hari lalu

WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, awal April, 2023. Dokumentasi Keluarga
Perdagangan Orang 20 WNI ke Myanmar, Ini Sanksi dan Daftar Kasus Human Trafficking

Kasus perdagangan orang terhadap 20 WNI di Myanmar. Berikut sanksi pelaku human trafficking, dan kejadian perdagangan orang di Indonesia.


Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah

9 April 2023

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Polres Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 64 PMI Ilegal Tujuan Timur Tengah

Puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini akan berangkat ke Riyadh dan Dubai


Komnas HAM Minta Hak Pekerja Migran Indonesia yang Ditahan Malaysia Tetap Diperhatikan

3 Maret 2023

Atnike Nova Sigiro memberi sambutannya setelah melakukan serah terima jabatan periode 2022-2027 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Komnas HAM Minta Hak Pekerja Migran Indonesia yang Ditahan Malaysia Tetap Diperhatikan

Komnas HAM mengatakan terdapat puluhan pekerja migran Indonesia yang ditahan pemerintah Negeri Sembilan, Johor Baru, Malaysia.


Terbaru, Simak Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2023

18 Februari 2023

Terbaru, Simak Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2023

Syarat pengajuan KUR BNI 2023 beserta tata caranya terbaru mencapai Rp 50 juta dan dapat dicicil sampai 60 bulan.


Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri Mandiri 2023 Beserta Tata Caranya

17 Februari 2023

Suasana aktivitas transaksi perbankan di kantor Bank Mandiri Cabang Patra Jasa, Jakarta, Selasa, 2 November 2021. Bank Indonesia menetapkan biaya transfer online menggunakan sistem BI Fast maksimal Rp 2.500 dari bank kepada nasabah. TEMPO/Tony Hartawan
Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri Mandiri 2023 Beserta Tata Caranya

Syarat pengajuan KUR ke Bank Mandiri beserta tutorial cara pendaftarannya bagi pelaku usaha super mikro, mikro, kecil, TKI, dan kelompok khusus.


Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 dan Cara Daftarnya

16 Februari 2023

Ilustrasi ATM Bank BRI. ANTARA
Syarat Pengajuan KUR BRI 2023 dan Cara Daftarnya

Informasi mengenai syarat pengajuan KUR BRI 2023 beserta cara daftarnya terbaru bagi UMKM dan TKI hingga Rp 500 juta.


Agar Biaya Haji Murah, AMPHURI: Maksimalkan Dana Setoran untuk Investasi Menguntungkan

16 Februari 2023

Ribuan umat muslim mengelilingi Ka'bah dan berdoa di Masjidil Haram jelang puncak saat pelaksaan ibadah haji tahunan, di kota suci Mekkah, Arab Saudi 6 Juli 2022. Sekitar satu juta Muslim diperkirakan akan menghadiri musim haji 2022 setelah dua tahun gangguan besar yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Agar Biaya Haji Murah, AMPHURI: Maksimalkan Dana Setoran untuk Investasi Menguntungkan

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, merespons kenaikan biaya haji.


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Kunjungi PT GNI, Wamenaker Sebut Penyebab Bentrok Karyawan karena K3

20 Januari 2023

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengunjungi PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis, 19 Januari 2023. Dok. Humas Kemnake
Kunjungi PT GNI, Wamenaker Sebut Penyebab Bentrok Karyawan karena K3

Wamenaker menyatakan penyebab bentrokan di PT GNI karena demo karyawan soal K3.


5 Hari Usai Bentrok Pekerja Berujung Maut di PT GNI, Bupati Morowali Utara Beberkan Kondisi Terkini

19 Januari 2023

Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
5 Hari Usai Bentrok Pekerja Berujung Maut di PT GNI, Bupati Morowali Utara Beberkan Kondisi Terkini

Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi membeberkan kondisi di PT GNI usai kerusuhan di perusahaan tersebut pada Sabtu, 14 Januari 2023.