TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum Erwin Arnada, Heryanto, akan mendampingi kliennya dalam eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA)yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Hasil Peninjauan Kembali (PK) dari kasus bernomor perkara 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 ini sudah menyatakan bahwa Erwin, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, bebas dari hukuman. Putusan PK ini sebenarnya sudah diteken oleh Hakim Agung sejak 25 Mei 2011.
"Suratnya sudah diterima Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Rabu (22 Juni 2011) lalu. Harusnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menerimanya di tanggal yang sama," kata Heryanto saat dihubungi, Jumat, 24 Juni 2011. Oleh karena telah diterima oleh pengadilan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tentu sudah mendapat surat untuk melakukan eksekusi.
Kemarin sore, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tengah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengeksekusi putusan MA itu. Kejaksaan dan tim kuasa hukum rencananya berangkat ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sekitar jam 10 pagi ini. Namun, rencana itu masih mungkin berubah. "Nanti sebelum jam 10 akan dikoordinasi dengan pihak LP Cipinang kalau jaksa jadi mengeksekusi hari ini," kata Heryanto.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan, Heryanto melanjutkan, menyatakan tidak punya alasan untuk menahan Erwin. Hanya saja, mereka meminta jaksa langsung yang datang untuk melakukan eksekusi. "Sesuai Kitab Hukum Acara Pidana memang seperti itu proseduralnya," kata Heryanto.
Seperti diketahui, Erwin dibebaskan oleh MA dalam tahap peninjauan kembali. Sebelumnya, MA dalam putusannya No. 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 menghukum Erwin dengan pidana penjara selama dua tahun.
Erwin sebagai pemred terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
Dalam perkara ini, MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Kasasi diajukan jaksa setelah pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
ARYANI KRISTANTI