Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo, Detik, dan Editor Peringati 17 Tahun Pembredelan  

image-gnews
Bagir Manan. TEMPO/Subekti
Bagir Manan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Para wartawan dan Dewan Pers siang ini memperingati 17 tahun Pembredelan Majalah Tempo, Majalah Editor, dan Tabloid Detik di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa 21 Juni 2011.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan meminta agar materi penyadapan Badan Intelijen dalam Rencana Undang-Undang Intelijen yang saat ini sedang menjadi polemik tak menjadi ancaman terhadap kebebasan pers, tapi juga terhadap kebebsan individu. "Apa pun bentuknya, hak menyadap bertentangan dengan hak asasi manusia dan Undang-Undang Dasar 1945," kata Bagir Manan.

Menurut Bagir, saat ini Indonesia tak mengenal lagi pembredelan. Bahkan Indonesia memiliki pers yang bebas dan demokratis. Kondisinya pun lebih baik dibanding masa Orde Baru. Kendati demikian, kata dia, pers masih rentan dikriminalkan. "Ini karena dalam hukumnya pers masih bisa dipidanakan," katanya.

Bagir juga menyadari adanya kebutuhan untuk menyusun undang-undang intelijen untuk kepentingan keamanan. Tapi, ia menegaskan, di negara mana pun pengaturan tentang penyadapan bukan mengatur hak sebuah lembaga untuk menyadap, tapi kewajiban.

"Bukan hak menyadap, tapi kewajiban-kewajiban hukum penyadapan, sehingga tidak melanggar hak-hak dasar individu," katanya.

Sebab, menurutnya, penyadapan hanya boleh dilakukan jika terdapat compelling ends, yaitu jika ada tujuan yang benar-benar memaksa harus dilakukan penyadapan. Kondisi ini pun masih harus didukung dengan terpenuhinya dua syarat melakukan penyadapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama empat bulan menjabat Ketua Dewan Pers, Bagir mengaku mendapat banyak pengaduan soal kriminalisasi pers.

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Margiyono mengatakan, selama kurun waktu 10 tahun terakhir telah terjadi 651 kasus yang menimpa wartawan. Di antaranya larangan liputan, pemukulan, pengancaman, teror kantor media, pembunuhan, dan sebagainya.

Dari ratusan kasus tersebut, hanya lima kasus yang dibawa ke pengadilan. Dan cuma satu tersangka yang akhirnya dihukum terkait kasus pembunuhan wartawan di Bali, Denpasar.

Pada 21 Juni 1994, Tempo, Detik, dan Editor dibredel pemerintahan Orde Baru. Pemicunya antara lain karena ketiga media itu memberitakan pembelian kapal perang dari Jerman.

KARTIKA CHANDRA | MUNAWWAROH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

12 menit lalu

Konferensi Pers Pameran K-Pop D'Festa 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Pameran K-Pop D'Festa Siap Hadir Selama 45 Hari di Jakarta, Catat Tanggalnya

Para penggemar K-Pop akan segera dimanjakan dengan pameran K-Pop D'Festa, di Jakarta.


Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

1 jam lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

1 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

2 jam lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

2 jam lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

2 jam lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

2 jam lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

2 jam lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.