TEMPO Interaktif, Pamekasan - Lima anggota Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, menjalani sidang disiplin. Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Nur Amin, menjelaskan sidang disiplin terhadap lima polisi tersebut dilakukan karena mereka sering melakukan praktek pemalakan atau pungutan liar terhadap sopir truk pengangkut pasir di wilayah Kecamatan Pasean, Pamekasan. "Ini merupakan bukti bahwa kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum," katanya, Kamis 16 Juni 2011.
Nur Amin mengaku tidak hafal nama kelima anggota polisi tersebut. Namun, dia memastikan bahwa dengan digelarnya sidang disiplin, berarti lima polisi tesebut sedang menjalani proses dijatuhkannya sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukannya. "Karena sidangnya masih berjalan, belum bisa diketahui jenis sanksinya," ujar Nur Amin.
Menurut Nur Amin, lima polisi tersebut semula anggota Satuan Samapta Kepolisian Sektor Pasean. Sebelum menjalani sidang disiplin, mereka terlebih dahulu ditarik ke Polres Pamekasan untuk menjalani penyelidikan.
Kasus pemalakan atau pungli yang dilakukan lima polisi tesebut terungkap ke publik setelah beredar tiga rekaman video yang dibuat seorang aktivis mahasiswa, Zaini Werwer. Dalam video tersebut, tampak seorang polisi sedang meminta uang kepada seorang sopir truk pasir. Zaini kemudian menyerahkan rekaman video tersebut kepada pihak DPRD Pamekasan.
"Sudah lama kami laporkan praktek pungli itu, tapi selalu gagal karena tidak disertai bukti. Maka, saya merekamnya," ucap Zaini.
Zaini mengungkapkan nilai pungli berkisar antara Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per sopir. Bahkan, seperti yang terekam dalam video, praktek pungli justru dilakukan di jalan di depan kantor Polsek Pasean.
MUSTHOFA BISRI