Menurut dia, laporan yang dilayangkan kliennya sudah sekitar sebulan dimasukkan, tapi belum ditanggapi polisi. Padahal, kasus yang tengah dihadapi amat penting.
Yusup melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pada 28 Maret lalu atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah karena dituduh bersekongkol dengan Badan Intelijen Negara (BIN) menjatuhkan PKS. "Polisi tak responsif," kata Rivai.
Setelah dipecat sebagai anggota PKS, Yusuf melaporkan petinggi partai penyokong koalisi pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono itu. Mulai aduan soal dugaan penggelembungan dana Pilkada Gubernur DKI Jakarta, gratifikasi, hingga dugaan aliran dana dari Timur Tengah ke rekening PKS. Senin lalu, pendiri Partai Keadilan (cikal bakal PKS) ini menggugat bekas partainya sebesar Rp 42,7 miliar.
JAYADI SUPRIADIN