Dia mengatakan, pernyataan gabungan sejumlah LSM tersebut merupakan kebohongan besar karena kenyataan sebenarnya tidak seperti itu. “Tuduhan itu bohong dan sampah,” kata Mahfud seusai menguji disertasi Khoirudin, mahasiswa program doktoral Pascasarjana Hukum UII bersama Anggota DPR RI Gayus Lumbuun, Senin, 2 Mei 2011.
Menurut Mahfud, bukti tuduhan itu tidak benar adalah selama Januari-April 2011 MK telah menyelenggarakan 147 sidang pleno pengujian undang-undang. Sementara Koalisi Selamatkan MK menyatakan hanya ada 54 sidang selama kuartal pertama 2011. Dia juga merasa tidak pernah mangkir selama 18 kali dari sidang.
Pada Jumat, 29 April 2011, Koalisi Selamatkan MK yang terdiri atas para aktivis dari YLBHI, Elsam, ICW, dan Kontras membeberkan data, Mahfud bolos 18 kali dari sidang pleno MK. Sejumlah hakim MK juga dinyatakan beberapa kali bolos, seperti hakim Harjono bolos 7 kali, Maria Indarti 6 kali, Akil Mochtar dan Achmad Sodiki 5 kali, Anwar Usmar, Hamdan Zoelfa dan Ahmad Sumadi 3 kali, Muhammad Alim 2 kali dan Arsyad Sanusi 1 kali.
Bukti lainnya, kata Mahfud, hakim MK Anwar Usmar yang disebut oleh Koalisi Selamatkan MK mangkir dari sidang selama 3 kali adalah tidak benar. Menurut Mahfud, Anwar Usmar baru menjabat hakim MK selama dua minggu dan tidak pernah absen dari sidang. “Dia justru sering menggantikan hakim MK lainnya yang berhalangan hadir, jadi Anwar malah berlebihan jadwal masuknya di sidang MK,” ujarnya.
Mahfud mengakui, dia dan sejumlah hakim MK memang pernah tidak mengikuti sidang MK karena berhalangan hadir. Namun, lanjut dia, ketidakhadiran itu karena ada izin yang jelas seperti kepentingan keluarga atau tugas kunjungan terkait MK.
Mahfud mencontohkan, dia pernah absen selama 2 minggu karena ada kunjungan resmi ke Brazil pada April 2011. Tapi, menurut dia, hal itu tidak bisa disebut bolos sebab izinnya jelas.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM