“Saya ini kan di sana (Jampidsus) juga atas penunjukan, diusulkan pimpinan. Meski hanya lima bulan jadi Jamintel dan sepuluh bulan jadi Jampidsus, tidak sedikit kasus yang sudah saya selesaikan. Tapi saya legowo,” kata dia saat ditemui wartawan di Gedung Bundar, Kejagung, hari ini, 21 April 2011.
Dicopotnya Amari dari posisi Jampidsus ditengarai karena adanya perbedaan pendapat di tingkat pejabat eselon satu Kejagung terkait kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kasus yang terjadi di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu merugikan keuangan negara Rp 420 miliar.
Seperti diketahui, Amari sejak semula bersikukuh melimpahkan berkas perkara atas nama dua tersangka Sisminbakum; Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo ke pengadilan. Namun hal itu hingga kini belum terlaksana, meski berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap.
Namun saat ditanya apakah pencopotan dirinya terkait dengan kasus yang menjerat tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Amari tak mau menegaskan. “Saya nggak bisa mengatakan itu. Tapi kalau Anda baca berita runtutannya, saya kira anda mengerti. Saya nggak mungkin mengatakan itu,” ujarnya.
Amari mengatakan, dirinya berharap Jampidsus yang baru, Andhi Nirwanto, bersedia meneruskan penanganan Sisminbakum. Ia sendiri setelah ini akan menjalankan tugasnya sebagai staf ahli.
“Kalau ada tugas penelaahan, ya saya jalankan. Namun sampai hari ini saya belum berpikir untuk mundur. Tapi bukan berarti tidak akan. Soalnya di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin,” kata dia.
ISMA SAVITRI