Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Dalami Kasus Penyelewengan Dana Otsus Papua

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -  Kementerian dalam negeri akan mendalami dugaan penyelewengan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan tindakan pemerintah daerah mendepositokan dana itu harus dipelajari lebih jauh apakah merupakan pelanggaran atau tidak.

"Soal Papua harus kita dalami lagi kasusnya," katanya di Jakarta, Rabu 20 April 2011.  Menteri mengatakan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah sudah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia bersama direktorat akan mempelajari dan merinci kembali laporan tersebut.

Sebelumnya BPK melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana otonomi khusus di Papua dan Papua Barat. Nilainya mencapai Rp 3,6 triliun. Sebagian dana tersebut sebesar Rp 1,85 triliun didepositokan ke bank. Ini adalah dana yang ditengarai seharusnya disalurkan untuk pendidikan.

Menteri mengatakan dana seharusnya tidak boleh didepositokan, jika mengganggu likuiditas keuangan dan pelaksanaan program daerah. Tapi boleh-boleh saja jika dana itu merupakan dana parkir. Bahkan ia menilai wajar jika ada sisa anggaran didepositokan.

Pemerintah umumnya tutup buku keuangan pada akhir Desember dan mulai melakukan pembayaran-pembayaran pada bulan Maret tahun berikutnya. Selama beberapa bulan otomatis dana itu menjadi dana parkir yang tidak digunakan sementara menunggu awal anggaran pada Maret.

"Kalau dimasukkan deposito justru bunganya bisa untuk pendapatan daerah," terangnya. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Investasi Daerah memungkinkan hal ini. Tapi Gamawan  menegaskan, ini tidak boleh mengganggu aliran keuangan daerah. Tapi dalam kasus dana untuk pendidikan yang harus segera direalisasikan, menurutnya sebaiknya tidak didepositokan.

Dalam PP nomor 58/2005 pasal 112 memang disebutkan pemerintah daerah berhak memperoleh bunga atau giro dari dana yang disimpan di bank umum. Bunga dan giro yang didapat menjadi pendapatan asli daerah. Sedangkan pada pasal 116 disebutkan pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek atau panjang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Investasi daerah dalam jangka pendek melalui deposito atau giro juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Investasi ini dianggarkan dalam pengeluaran pembayaran jenis investasi daerah. Pendapatan dari investasi ini dianggap sah.

Penempatan dana daerah dalam bentuk deposito dan giro harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Peraturan ini juga menetapkan kualifikasi bank yang sehat yang bisa dipilih oleh pemerintah daerah. Keputusan itu juga harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Daerah setempat.

Papua dan Papua Barat, kata menteri sebetulnya sudah mulai  menerapkan pengelolaan keuangan dengan didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tetapi program ini baru dimulai beberapa bulan lalu. Sehingga hasilnya belum bisa terlihat.

KARTIKA CANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

3 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

6 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

43 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

49 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

57 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

59 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.