"Soal Papua harus kita dalami lagi kasusnya," katanya di Jakarta, Rabu 20 April 2011. Menteri mengatakan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah sudah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia bersama direktorat akan mempelajari dan merinci kembali laporan tersebut.
Sebelumnya BPK melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana otonomi khusus di Papua dan Papua Barat. Nilainya mencapai Rp 3,6 triliun. Sebagian dana tersebut sebesar Rp 1,85 triliun didepositokan ke bank. Ini adalah dana yang ditengarai seharusnya disalurkan untuk pendidikan.
Menteri mengatakan dana seharusnya tidak boleh didepositokan, jika mengganggu likuiditas keuangan dan pelaksanaan program daerah. Tapi boleh-boleh saja jika dana itu merupakan dana parkir. Bahkan ia menilai wajar jika ada sisa anggaran didepositokan.
Pemerintah umumnya tutup buku keuangan pada akhir Desember dan mulai melakukan pembayaran-pembayaran pada bulan Maret tahun berikutnya. Selama beberapa bulan otomatis dana itu menjadi dana parkir yang tidak digunakan sementara menunggu awal anggaran pada Maret.
"Kalau dimasukkan deposito justru bunganya bisa untuk pendapatan daerah," terangnya. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Investasi Daerah memungkinkan hal ini. Tapi Gamawan menegaskan, ini tidak boleh mengganggu aliran keuangan daerah. Tapi dalam kasus dana untuk pendidikan yang harus segera direalisasikan, menurutnya sebaiknya tidak didepositokan.
Dalam PP nomor 58/2005 pasal 112 memang disebutkan pemerintah daerah berhak memperoleh bunga atau giro dari dana yang disimpan di bank umum. Bunga dan giro yang didapat menjadi pendapatan asli daerah. Sedangkan pada pasal 116 disebutkan pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek atau panjang.
Investasi daerah dalam jangka pendek melalui deposito atau giro juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Investasi ini dianggarkan dalam pengeluaran pembayaran jenis investasi daerah. Pendapatan dari investasi ini dianggap sah.
Penempatan dana daerah dalam bentuk deposito dan giro harus ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Peraturan ini juga menetapkan kualifikasi bank yang sehat yang bisa dipilih oleh pemerintah daerah. Keputusan itu juga harus diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Daerah setempat.
Papua dan Papua Barat, kata menteri sebetulnya sudah mulai menerapkan pengelolaan keuangan dengan didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tetapi program ini baru dimulai beberapa bulan lalu. Sehingga hasilnya belum bisa terlihat.
KARTIKA CANDRA