Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Pembela: Penahanan Ba'asyir Sewenang-wenang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Pembela Abu Bakar Ba'asyir meminta pandangan Mahkamah Agung terkait penahanan kliennya oleh Departemen Kehakiman yang melebihi 90 hari. Mereka menilai hal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan. "Seharusnya, dia (Ba'asyir) dibebaskan terlebih dahulu," kata Ketua Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/12).Menurut Mahendradatta, seharusnya pihak Lembaga Pemasyarakatan membebaskan kliennya terlebih dahulu sambil menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung mengingat masa penahanan oleh kehakiman sudah habis 1 Desember lalu. Penahanan Baasyir ini, kata Mahendradatta, menimbulkan penafsiran baru bahwa penahanan ini Kehakiman menahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang memerintahkan dia tetap ditahan. Padahal dengan pengajuan kasasi Kejaksaan, berarti belum ada kekuatan hukum. "Jadi (penahanan ini) tidak ada dasarnya," jelasnya.Sebelumnya, PT DKI memutuskan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia ini harus menjalani hukuman 3 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Lapas tetap menahannya meskipun masa tahanannya telah melebihi batas 90 hari. Padahal proses hukum belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal lain yang menjadikan alasan baginya untuk meminta pendapat Mahkamah adalah pemberitahuan putusan banding yang terlambat. Pemberitahuan, kata Mahendradatta, baru dilakukan pukul 18.20 WIB, Senin lalu. Padahal, terdakwa bisa mengajukan kasasi atau menerima keputusan itu 14 hari setelah keputusan itu. Dengan demikian penahanan ini telah melebihi ketentuan dalam KUHP. Menurut Mahendradatta, Ketua Mahkamah akan segera memberikan jawaban atas surat yang dibawanya. Mahkamah akan mempelajari surat itu terlebih dahulu. Purwanto - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

4 menit lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.


Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

4 menit lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpose  di atas kendaraan taktis saat Apel Gelar Pasukan Operasi Mantab Brata Semeru 2023/2024 di Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 17 Oktober 2023. Kegiatan itu dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024 di Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

Khofifah menyatakan bakal kembali maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

8 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

17 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.


Deretan 4 Ponsel yang Akan Rilis Bulan Ini

23 menit lalu

Oppo mengawali 2024 dengan merilis ponsel Reno 11 5G terbarunya ke Indonesia. Kamera utamanya kini sudah dibekali peredam goyangan alias OIS.
Deretan 4 Ponsel yang Akan Rilis Bulan Ini

Setidaknya ada 4 ponsel baru yang diprediksi diluncurkan bulan ini, mulai dari Realme GT Neo 6 hingga Meizu Note 21.


BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

23 menit lalu

Ilustrasi Inflasi. kemenkeu.co.id
BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.


Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

23 menit lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali


Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

26 menit lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dana Pembangunan Masjid di Cakung Diduga Dilarikan Kontraktor, Warga Pilih Diam Tak Mau Ikut Campur

Dana pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung diduga dilarikan oleh kontraktor. Warga geram sekaligus pasrah, tak mau campur tangan.


Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

28 menit lalu

Jenderal Sudan Abdel Fattah al-Burhan. REUTERS
Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.


Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup, Ini Cara Nonton Live Streamingnya

33 menit lalu

Suporter Indonesia bersorak untuk timnya saat pertandingan Semifinal Piala Asia U23 Qatar 2024 antara Indonesia vs Uzbekistan di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha, Qatar, 29 April 2024. Perjuangan timnas Indonesia U-23 sepanjang Piala Asia di Qatar selalu mendapat dukungan dari suporter setianya Noushad Thekkayil/NurPhoto
Laga Timnas U-23 Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup, Ini Cara Nonton Live Streamingnya

Timnas U-23 Indonesia bakal menjalani laga play-off menghadapi Guinea untuk memperebutkan satu jatah tersisa ke Olimpiade 2024.