Menurut Sebastian, selama ini, alasan studi banding sering digunakan sebagai upaya untuk membuat draft rancangan undang-undang. "Faktanya setelah draft rampung baru studi banding," ujar Sebastian.
Survei Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebutkan bahwa anggota DPR belum mewakili aspirasi mayoritas masyarakat. Sebanyak 93 persen reponden mengaku tidak terwakili oleh DPR. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan hubungan antara anggota DPR dengan konstituen.
Menurut Sebastian seharusnya studi banding dilakukan anggota DPR dengan bertemu langsung ke konstituen di daerah pemilihan masing-masing. "Datang langsung ke konstituen karena mereka yang tahu kebutuhannya," kata Sebastian.
Menurut Sebastian, seringnya anggota DPR melakukan studi banding telah menciptakan kesenjangan antara peran perwakilan rakyat oleh DPR dengan perasaan terwakili oleh masyarakat. "Konstituen tidak mengenal anggota dewan karena terlalu sering jalan-jalan," kata Sebastian.
Aditya Budiman