Menurut Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro, pihaknya berpendapat surat dakwaan jaksa penuntut umum untuk amir Jamaah Andhorut Tauhid itu telah memenuhi syarat formal dan materiil. "Surat keberatan dan penasehat hukum tidak dapat diterima," ujar Herri.
Dengan demikian, Herri melanjutkan, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu dengan menggunakan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan, Herri menjelaskan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar ditolaknya eksepsi. Pertama, hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum mengenai tempat persidangan.
Menurut hakim, penetapan tempat sidang sudah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang diterbitkan 13 Januari 2011, tentang penunjukan PN Jaksel untuk menyidang Ba'asyir. SK tersebut juga didukung surat bersama sejumlah daerah yang menjadi tempat kejadian perkara (tempus delictie).
"Peradilan daerah juga tidak mengizinkan karena tidak aman dan adanya bencana alam. Dan selain itu masih dimungkinkan alasan lain yang dipertimbangkan demi penegakan hukum. Karena itu keberatan tidak beralasan menurut hukum," ucap Herri.
Dalam amar putusan selanya, majelis hakim juga menolak keberatan terdakwa dan kuasa hukum yang menyatakan ada kriminalisasi dan terorisasi terhadap ide terdakwa mendirikan Negara Islam. Karena itu, keberatan terdakwa dalam poin ini harus ditolak demi hukum.
Keberatan terdakwa mengenai waktu kejadian (tempus delictie) juga ditolak hakim. Dalam keberatan yang dibacakan pekan lalu, pihak Ba'asyir memprotes kasus perampokan CIMB Niaga, Medan yang diduga dimotori Ba'asyir, dimasukkan dalam dakwaan. Menurut pengacara, kasus perampokan CIMB terjadi di luar tempus yang ditetapkan jaksa.
Namun hakim berpendapat, tempus sudah jelas dalam dakwaan, yakni sejak Februari 2009 hingga Maret 2010. Kasus CIMB Niaga bisa masuk dalam dakwaan, karena perbuatan yang didakwakan, bisa dilakukan bersama-sama dengan beberapa orang, tempat, dan waktu sekaligus.
Adapun keberatan penasehat hukum yang menyatakan kualifikasi perbuatan teror yang didakwakan jaksa tidak jelas, seperti upaya pelatihan, penyerangan, dan perampokan yang diduga dilakukan Ba'asyir, ditolak pula oleh hakim.
Menurut hakim, penasehat hukum terlalu dini dalam memberikan interpretasi. "Padahal persidangan belum masuk pemeriksaan saksi. Seharusnya pendapat penasehat hukum disampaikan dalam nota pembelaan. Karena itu keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima," papar Herri.
Usai hakim membacakan putusan sela, penasehat hukum menyampaikan keberatannya. "Kami tidak sependapat. Kami akan mengajukan perlawanan atas putusan sela ini," kata salah seorang penasehat hukum Ba'asyir, Achmad Michdan.
ISMA SAVITRI