"Amat keliru dan menyesatkan pernyataan terdakwa dan penasehat hukum yang menyatakan seolah-olah fakta perkara yang melilit terdakwa adalah fakta yang dibuat-buat," kata Ketua Tim JPU Erbagtyo Rohan saat membacakan replik.
Dalam persidangan dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa pekan lalu, Susno menganggap perkara yang mengungkungnya adalah rekayasa, karena ia telah membongkar praktek mafia hukum di Kepolisian yang mencoreng citra institusi.
Susno menduga, sejumlah polisi yang tak senang dengan langkah tersebut akhirnya menggunakan kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat untuk menjegal dirinya.
Terhadap pendapat Susno tersebut, jaksa tak sepakat. Menurut jaksa, eks Kepala Badan Reserse Kriminal itu memang pantas duduk di persidangan. "Terdakwa duduk di persidangan bukan sesuatu yang keliru, karena fakta memang mengharuskan terdakwa duduk di persidangan," sebut jaksa.
Dengan demikian, jaksa menyanggah jika pihaknya disebut menzolimi Susno, seperti apa yang dinyatakan mantan Kepala Kepolisian Daerah Jabar itu dalam pleidoi. "Jauhkanlah sangkaan terdakwa, bahwa persidangan ini telah menzolimi dirinya," ujar Erbagtyo.
Isma Savitri