Menurut Muhaimin, penolakan PKB atas pelaksanaan SI sendiri disebabkan karena menurut mereka pelaksanaannya tidak sesuai dengan hukum tata negara. Ia menyoroti substansi pada tuduhan pelanggaran GBHN dan Tap MPR yang tidak dilakukan oleh Gus Dur. Tuduhan korupsi pada kasus dana Yanatera Bulog dan bantuan Sultan Brunei, kata Muhaimin, yang menjadi pemicu terselenggaranya SI saat ini masih diproses di pengadilan. “Sekarang pertanyaannya begini, bisa nggak Pak Amin menjawab substansinya apa,” kata Muhaimin.
Kalau MPR mempermasalahkan kinerja Gus Dur sebagai Presiden itu seharusnya tidak dipermasalahkan pada SI, tetapi masalah itu di bahas pada saat Sidang Tahunan atau Sidang Umum MPR. Untuk itu, pihak PKB tidak keberatan jika MPR terlebih dulu menyelenggarakan Sidang Tahunan sebelum Sidang Istimewa. “Dalam Sidang Tahunan tersebut, MPR bisa membahas mengenai aturan-aturan pemberhentian presiden sebelum masa jabatannya habis,” jelas Muhaimin. (Nurakhmayani)