Menurut Mulyo, keputusan itu diambil Kejaksaan Agung setelah melakukan penyelidikan terhadap Presiden Wahid dan saksi lainnya pada kasus dana Yanatera Bulog.
Sementara terhadap kasus dana sumbangan Sultan Brunei sebesar US$ 2 juta, Kejaksaan Agung tidak melihat kesalahan Gus Dur. Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim penyelidik Kejaksaan, di antaranya menurut penjelasan dari pihak Kerajaan Brunei Darusalam, dana yang diserahkan kepada Gus Dur bukan merupakan hibah atau uang negara tapi merupakan zakat sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai uang dana bantuan dari negara kepada negara. Zakat tersebut sifatnya perorangan.
Karena keterangan dari pemerintah Brunei bahwa dana tersebut bukan uang negara, sehingga kasus tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Baik terhadap pihak-pihak yang terkait maupun dalam dugaan keterlibatan Gus Dur.
Dalam keteranganya, Mulyohardjo juga mengatakan bahwa Jaksa Agung Marzuki Darusman telah berkirim surat kepada Ketua DPR Akbar Tanjung mengenai keputusan ini. Surat tersebut dikirimkan Senin (28/5) sore. (Bernarda Rurit)