Ke-89 pulau kecil itu, katanya, serupa dengan pulau Sipadan dan Ligitan. Untuk mengantisipasi lepasnya pulau-pulau tersebut, katanya, pemerintah perlu menarik investor dometik maupun asing untuk memberdayakan pulau-pulau tersebut. "Tapi banyak yang menganggap upaya tersebut merupakan akal-akalan Departemen Kelautan. Padahal pemanfaatan pulau-pulau tersebut sudah sangat mendesak," katanya.
Alex mengatakan, kasus lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia itu terjadi karena pemerintah tidak melakukan aktivitas apapun di pulau tersebut. "Karena itu, saat ini kami berupaya memanfaatkannya," katanya. Pihaknya saat ini juga sedang mempersiapkan keputusan Keppres RI tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar.
Alex, juga mengatakan bahwa tadinya banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia, seperti Jepang dan Jerman. Tapi, banyak yang mundur karena persoalan dalam negeri, seperti soal kepastian hukum. "Karena itu sampai saat ini baru Jerman saja dan satu investor dari dalam negeri yang serius akan berinvestasi," katanya.
Data dari Departemen Kelautan menyebutkan bahwa, ke-89 pulau kecil itu tersebar antara lain di sekitar Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Aceh, Sumatera, Bengkulu, dan Lampung.
Putri Alfarini - Tempo News Room