“Ini konsekuensi atas pelanggaran administrasi yang harus diterima oleh mereka,” ujar Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, kepada wartawan, Selasa (2/11).
Menurut Ikmal, 18 kepala sekolah beserta 6 guru yang terbukti bersalah juga diturunkan golongan kepangkatannya semula serta dilarang mengajar selama satu tahun. “Termasuk menunda kenaikan gaji selama satu tahun sejak dikeluarkannya keputusan ini, Senin kemarin,” ujar Ikmal..
Sanksi terhadap kepala sekolah dan guru ini sengaja dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sifatnya sebagai hukuman sedang tingkat pertama.
Ikmal mengakui, sanksi yang dikeluarkan ini tak sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah yang merekomendasikan agar ke 23 guru dan kepala sekolah tersebut dipecat langsung. Ia beralasan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah tenaga pendidik Kota Tegal tersebut bersifat kesalahan administrasi bukan pemalsuan yang disengaja.
“Mereka hanya mengurus pengajuan angka kredit yang ternyata tertipu dengan sertifikat palsu,” ujar Ikmal menegaskan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal, Budianto menilai, kasus pemalsuan angka kredit palsu ini terkait sindikat yang telah terkoordinir secara rapi. “Itu terbukti dengan keterlibatan PNS dari luar daerah lain,” ujar Budianto.
Selain guru dan kepala sekolah di Kota Tegal, Budianto menilai ada sejumlah guru di Pemalang dan Brebes juga terlibat, namun sanksi yang dijatuhkan tergantung pemerintah daerah masing-masing. “Termasuk seorang pegawai kementerian yang dinilai menjadi pemalsu sertifikat itu,” ujar Budianto menambahkan.
Budianto mengakui, sejak dikeluarkannya sanksi tersebut, ada kekosongan jabatan kepala sekolah negeri di Kota Tegal. Meski begitu ia menjamin tak akan menghambat sistem penddikan di Kota Tegal. “Di tingkat SMA dan SMK langsung dibentuk Pjs kepala sekolah, SD dan SMP diganti karena rata-rata gurunya telah lulus di lembaga penjamin mutu pendidikan,” katanya.
EDI FAISOL