Hal ini disampaikan ratusan guru di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merauke, Senin (18/10).
Menurut mereka (guru), dana sertifikasi tersebut belum dibayar Pemerintah Daerah selama satu tahun, dengan rincian rata-rata satu guru sebesar Rp 2 juta/bulan. ”Kapan pemerintah mau bayar uang sertifikasi kami. Kami tidak mau tahu soal aturan–aturan. Itu bukan urusan kami. Yang kami tahu setiap bulan hak kami harus dibayar. Kalau sampai tidak dibayar, proses belajar mengajar akan kami hentikan,” ancam para guru.
Kepala sekolah SMP Kumbe Yohanis Anari menjelaskan, ada sekitar 539 guru bersertifikasi yang belum menerima haknya selama delapan bulan. Menurut dia, pemerintah daerah tidak perlu menahan anggaran tersebut. Sebab dana itu bukan bersumber dari APBD Merauke, melainkan dari APBN.
Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Patar Simanjuntak, mengatakan, dana kurang lebih sebesar Rp 3 miliar itu ada di kas daerah. Dana itu kemungkinan belum dapat dicairkan karena menunggu putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui sidang Anggaran Belanja Tahunan (ABT).
Untuk mengetahui secara pasti soal anggaran tersebut, Dewan berjanji akan memanggil pihak eksekutif. Dewan memberikan waktu hingga Rabu (20/10) mendatang, agar masalah ini dibahas kembali. “Kami minta agar masalah ini diselesaikan secepatnya dan tidak perlu di tunda lagi,” kata Jorgen Betaubun, anggota Dewan Merauke.
Tuntutan para guru ini, bukan baru pertama kali terjadi di Kabupaten Merauke. Beberapa waktu lalu hal serupa juga dilakukan oleh ratusan guru honorer. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera membayar gaji honor mereka selama enam bulan.
JERRY OMONA