Hingga hari ini, bayi pertama pasangan suami isteri Agus Setiawan, 21 tahun, dan Fitri, 17 tahun, warga Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, itu masih dirawat di Ruang Perinatologi RSUD Caruban, Kabupaten Madiun.
Berat maupun panjang badan bayi yang lahir Sabtu, 25 September 2010 itu tidak ideal meski usia kandungan yang dilahirkan telah mencapai sembilan bulan. Berat badannya hanya 2,4 kilogram dan panjang 47 centimeter. “Fasilitas RSUD Caruban kurang memadai untuk melakukan penanganan kasus seperti ini,” ujar Munirul Huda.
Munirul mengatakan seluruh biaya perawatan bayi, seperti obat, rawat inap, visite dokter, dan makan, akan ditanggung pemerintah daerah. “Orang tua bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).”
Kasus bayi gastroschizis ini merupakan yang pertama kali ditangani RSUD Caruban. Sebelumnya, pernah ditangani bayi yang tidak memiliki tempurung kepala atau yang disebut anencephalus. Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat. ISHOMUDDIN.