Surat penunjukan Plt Wali Kota Surabaya ini, diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo kepada Soekamto diruang kerja Gubernur dijalan Pahlawan Surabaya.
Dalam pesannya, Soekarwo berharap Soekamto bisa menjalankan tugas Wali Kota dengan baik yang tentunya berdasarkan perundangan yang berlaku. "Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, prinsipnya seluruh kebijakan harus tetap dikonsultasikan dengan DPRD," kata Soekarwo.
Sesuai dengan pasal 132 A PP no 6 tahun 2000 yang telah dirubah menjadi PP 49 tahun 2008 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah, Plt diberikan tugas melanjutkan tugas Bupati lama, dan dilarang melakukan mutasi kecuali seizin Menteri Dalam Negeri.
Plt juga dilarang membatalkan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan perizinan sebelumnya, melakukan pemekaran daerah, serta dilarang mengeluarkan peratuan yang bertentangan dengan perundang-undangan.
Sukamto Hadi sendiri berjanji menjalankan amanat Gubernur. "Jabatan ini kan hanya meneruskan, bukan untuk gagah-gagahan. Saya akan berusaha maksimal dalam bekerja," kata Sukamto.
FATKURRAHMAN TAUFIK
Baca Juga: