TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah siaran infotainment, reality show, dan sejenisnya dinyatakan sebagai siaran non-faktual, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerahkan masalah penyensoran tayangan program tersebut kepada Lembaga Sensor Film. "Kami tidak punya kewenangan menyensor," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Dadang Rahmat Hidayat, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi DPR RI serta Dewan Pers, Rabu (14/7).
Dadang menyadari akan ada banyak hambatan bagi Lembaga Sensor Film untuk melakukan penyensoran ini. Terutama dalam segi ketersediaan sumber daya manusia dan jumlah infotainment serta reality show yang ada. "Tetapi sesuai Undang-Undang Penyiarannya kami hanya bisa memberikan sanksi saat sudah tayang," kata Dadang.
Karenanya, ada kemungkinan KPI akan mempersiapkan Lembaga Penyiaran untuk membantu proses sensor ini. "Kami harus mempersiapkan Lembaga Penyiaran agar bisa melakukan self-cencorship," kata Dadang.
ARYANI KRISTANTI