TEMPO Interaktif, Jakarta - Terkait fatwa haram pelatihan Emotional and Spiritual Quotient (ESQ) milik Ary Ginanjar oleh Pejabat Mufti di Malaysia, Majelis Ulama Indonesia menyatakan tak perlu mengkaji metodenya.
"Tidak perlu dikaji untuk apa, masalahnya tidak perlu dibesarkan, ini sudah metode dakwah yang luar bisa, sudah mendunia ini," kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Amidhan usai memberi keterangan pers tentang Pameran Kebudayan Islam Cina-Indonesia di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Rabu (7/7)
Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan yang meliputi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan, Datuk Hj. Wan Zahidi Bin Wan Teh, 10 Juni lalu, menyatakan pelatihan ESQ sudah menyimpang dari ajaran agama Islam. "Orang ESQ bilang itu hanya dari seorang Mufti yang memang dari dulu agak negatif pandangannya," ungkap Amidhan. Mufti-Mufti lain di Malaysia menyatakan sudah tidak ada masalah, karena buktinya pelatihan ESQ bukan kali pertama di Malaysia.
Amidhan yang sudah menghubungi kantor pusat ESQ menyatakan justru Mufti lain di Malaysia akan menjelaskan kepada Datuk Hj. Wan Zahidi. "Nanti kita dengar saja, Mufti lain di Malaysia akan menyatakan bahwa larangan tersebut hanya dari dia (Datuk Hj. Wan Zahidi), kira-kira begitu," jelasnya.
Pelatihan ini, Ia melanjutkan, sudah direkomendasikan oleh ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama saat itu, Hasyim Muzadi, dan dari Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin yang menyatakan tidak ada masalah.
DIANING SARI
Fans Argentina Bertekad Merebus Gurita Peramal
Video Ariel Diunggah Dari Wi-Fi Area
MUI Ogah Kaji Haram Tidaknya ESQ
Xavi Terbaik Menurut Analisis Statistik
Jejak Maradona di Kamar Van Persie