Yusril menjelaskan, Departemen Kehakiman memberhentikan jabatan hakim tak semata-mata karena permintaan Mahkamah Agung. Apa hak MA memerintahkan Depkeham memberhentikan mereka, katanya. Yusril mengaku, ia telah menerima surat rekomendasi dari MA yang mempertanyakan hakim itu layak atau tidak menduduki jabatannya.
Seperti diberitakan Koran Tempo hari ini, beberapa orang hakim dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke jabatan non judicial di tempat lain. Mereka adalah H.R Sukandar, Ketua Pengadilan Negeri Semarang dan Puji Wahono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda. Sukandar menyatakan akan menggugat Yusril selaku menteri yang telah memberhentikannya dari jabatan semula.
Namun Yusril membantah rekomendasi MA itu adalah untuk memberhentikan mereka. MA hanya mempertanyakan kelayakan hakim itu menduduki jabatan seperti sekarang. Karena, dari temuan MA mereka terlibat dalam kasus suap. Departemen Kehakiman, kata Yusril, sebenarnya sudah melakukan pemantauan setelah memperoleh laporan dari MA. Departemen Kehakiman meminta keterangan saksi tentang dugaan itu. Dari temuan itu, kata Yusril, ternyata Sukandar dan Puji Wahono diindikasikan terlibat kasus suap.
Yusril menolak jika disebut memecat mereka, karena Departemen Kehakiman tak berwenang. Pemberhentian jabatan itu semata-mata karena hakim ini melanggar UU kepegawaian. Itu hak presiden untuk mencopot mereka, kata Yusril.
purwanto-Tempo News Room
Baca Juga: