TEMPO Interaktif, Surabaya - Aset Pasar Turi, Surabaya, bekas kebakaran terjual seharga Rp 3,605 miliar kepada Abu Hasan, warga Kota Surabaya. Angka ini adalah harga tertinggi yang ditawarkan oleh peserta dalam lelang terbuka yang digelar Pemerintah Kota Surabaya pada Senin (21/6).
Lelang yang diikuti sebanyak 22 peserta berlangsung cepat, kurang lebih satu jam. Pemkot sendiri mematok limit harga terendah sebesar Rp 3,6 miliar. Banyak peserta yang dicoret karena mengajukan harga di bawah limit.
Pasar Turi terbakar pada Juli 2007. Pasar Turi rencananya akan didirikan kembali, namun sebelumnya Pemkot harus menjual aset bekas kebakaran, misalnya besi dan baja
Kepala Unit Lelang Pengadaan, Noer Oemariyati, mengatakan setelah lelang selesai Pasar Turi bisa dibongkar. "Pemkot memberikan waktu selama dua bulan kepada pemenang lelang untuk membongkar gedung bekas kebakaran," ujarnya.
Setelah gedung dibongkar maka Pasar Turi bisa dibangun kembali. Namun pedagang, kata Noer, harus mengosongkan Pasar Turi. Pedagang, kata dia, bisa menempati stand-stand yang disediakan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi.
Baca Juga:
Nasib pedagang Pasar Turi yang jumlahnya mencapai 3.780 sebelumnya terkatung-katung pasca kebakaran Pasar Turi. Pemkot Surabaya mendirikan TPS pada 2008 untuk menampung pedagang Pasar Turi. Namun pembangunan TPS sempat terhenti karena permasalahan hukum. Kini pembangunan TPS akan dilanjutkan kembali.
Sementara itu, pedagang pasar Turi Surabaya yang tergabung dalam Tim Pemulihan Pasca Kebakaran Pasar Turi (TPPKPT) menolak lelang aset pasar. "Masih ada seribu pedagang yang masih berjualan di dalam Pasar Turi," kata Ketua TPPKPT, Arief Budiman.
Ia mengatakan harus ada kejelasan penempatan pedagang di TPS sebelum lelang dilakukan. Selain itu, kata diak tanah di Pasar Turi adalah milik Pemkot Surabaya, namun bangunan di Pasar Turi adalah milik pedagang.
"Kami dulu mengangsur biaya pengganti bangunan," kata dia. Sebelum dilakukan lelang, lanjut dia, harusnya ada pengelompokan mana aset yang milik Pemkot Surabaya dan mana aset milik pedagang.
Arief mengatakan seharusnya sebelum aset dilelang, Pemkot Surabaya membuat kesepakatan tentang kepastian harga stand, mekanisme pembayaran, dan status kepemilikan stand. "Masih banyak permasalahan yang belum diselesaikan, jadinya harusnya lelang ditenda," kata dia.
DINI MAWUNTYAS