Terdakwa pembunuhan Nasrudin, Antasari Azhar (tengah) dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Hari ini adalah pembacaan vonis terhadap mantan Ketua KPK tersebut. TEMPO/Nurdiansah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar. Eks Ketua KPK ini tetap ditahan 18 tahun penjara.
"Menolak permintaan banding dari terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" kata Muchtar Ritonga, Ketua Majelis Hakim Tinggi saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6).
Dalam putusannya, Majelis menilai Antasari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. " Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan" kata Ritonga.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
9 jam lalu
Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim
Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
9 jam lalu
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel
Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
10 jam lalu
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga
Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta
12 jam lalu
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta
Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku
13 jam lalu
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku
Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku
14 jam lalu
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku
Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban
14 jam lalu
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban
Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.