TEMPO Interaktif, Lumajang - Sebagian anggota Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia Kabupaten Lumajang dijanjikan gaji ke-13 bila ikut membubuhkan tanda tangan dalam aksi penggalangan dukungan agar Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar tidak ditahan dalam menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus korupsi bantuan hukum sewaktu menjadi Plt Bupati Jember 2005 lalu. Pembubuhan tanda tangan itu dilakukan pagi ini (4/6) di Lobi Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Sukir, staf bagian organisasi Pemkab Lumajang, mendapat informasi dari teman-temannya akan mendapat gaji 13 jika tanda tangan. “Pokoknya tanda tangan saja. Katanya dapat gaji 13 kalau tanda tangan,” katanya.
Sukir sendiri tidak tahu apa tujuan melakukan tanda tangan di kain yang dibentangkan di lobi kantor pemkab itu. “Disuruh tanda tangan, ya tanda tangan saja. Katanya dapat gaji 13,” kata Sukir.
Ajudan Sekda Lumajang, Andi, malah tidak mengetahui maksud penggalangan tanda tangan tersebut. “Saya tidak tahu, katanya mau ke Palestina,” ujarnya. Sejumlah anggota Korpri lainnya malah enggan berkomentar. “Saya tidak tahu tanda tangan ini untuk apa,” katanya.
Sementara itu, Untung, staf Badan Narkotika Lumajang, mengatakan kalau aksi penggalangan tanda tangan ini untuk mendukung Bupati Masdar. “Ini untuk mendukung kebenaran. Kasus bankum itu terjadi saat Pak Bupati ada di Jember. Dan di Lumajang dia bersih,” kata Untung. Untung mengiyakan kalau pengumpulan tanda tangan itu dilakukan agar Bupati Masdar tidak ditahan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Informasi Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Lumajang, Yuli Haris, mengatakan kalau aksi penggalangan dukungan ini sebagai dukungan moral kepada Bupati Lumajang yang tengah menghadapi proses hukum. “Ini kegiatan Korpri. Kami berharap keadilan hukum berpihak pada yang benar,” katanya.
Sementara itu sumber Tempo yang dekat dengan Pemkab Lumajang mengatakan tidak ada gerakan dukungan dari Korpri maupun PGRI terhadap Bupati Lumajang dalam menghadapi proses hukum kasus korupsi bankum sewaktu menjadi Plt Bupati Jember. Karena itu, aksi ini kemudian digalang.
Ketua Korpri Kabupaten Lumajang Abdul Fatah Ismail belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Ponselnya tidak aktif ketika dihubungi Tempo.
Dari pantauan Tempo pagi ini, ratusan anggota Korpri Kabupaten Lumajang pagi ini silih berganti mendatangi Lobi Kantor Pemkab Lumajang untuk membubuhkan tanda tangan di selembar kain yang dibentangkan di lobi kantor.
Sjahrazad Masdar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum senilai Rp 416 juta pada tahun 2005 lalu saat yang bersangkutan menjadi penjabat Bupati Jember. Sjahrazad tidak ditahan karena aparat penegak hukum menilai yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk menjalankan roda birokrasi di Pemkab Lumajang.
Pada Rabu (26/05) siang lalu berkas kasus dugaan korupsi Syahrazad Masdar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember. Barang bukti kasus dugaan korupsi yang melilit Bupati Lumajang itu terdiri dari kuitansi Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Keputusan (SK) pejabat Bupati Jember serta dokumen Daftar Anggaran Satuan Kinerja (DASK) tahun 2005.
Dalam kasus itu, jaksa menjerat Masdar dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) pasal 2 dan dakwaan primer pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP.
Masdar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum sebesar Rp 416 juta ketika menjadi pejabat bupati Jember tahun 2005 lalu. Senin (24/05) malam kemarin, tim Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas dan tersangka ke kantor Kejaksaan Negeri Jember. Namun, jaksa tidak menahan Masdar karena ada jaminan dari keluarga, Gubernur Jawa Timur dan menyerahkan uang jaminan sebanyak Rp 100 juta.
DAVID PRIYASIDHARTA