Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salon Kecantikan di Kota Cirebon Sediakan Layanan Plus

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Cirebon - Sejumlah salon kecantikan di Kota Cirebon, Jawa Barat,  diketahui menyediakan layanan di luar izin yang ditentukan. Mereka menyediakan sejumlah kamar khusus serta tempat karaoke.

Berdasarkan pantauan, salon yang menyediakan layanan tambahan itu berada di kawasan perkotaan. Seperti salon di kawasan Jalan Bahagia, Kota Cirebon. Dari razia  yang dilakukan Satpol PP Kota Cirebon di salon tersebut ternyata menyediakan sejumlah kamar untuk layanan lainnya. Ada tiga kamar yang disediakan di lantai atas salon itu.

Hal yang sama pun terlihat di sebuah salon di kawasan Jalan Kesambi Kota Cirebon. Selain menyediakan kamar-kamar khusus untuk layanan tambahan, salon ini pun menyiapkan semua ruangan khusus untuk berkaraoke para tamunya. Saat dirazia, terlihat sejumlah tamu pria sedang bernyanyi bersama sejumlah perempuan yang menjadi pekerja di salon itu.

Kasi PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Edi Rochaedi, mengungkapkan saat ini sudah cukup banyak salon kecantikan yang menyediakan layanan di luar ketentuan salon itu. "Antara lain ya, itu menyediakan kamar-kamar khusus serta tempat berkaraoke," katanya.

Satpol PP, lanjut Edi, tidak berhak untuk mencabut izin dari salon tersebut. "Yang berhak itu Disperindag serta kantor pelayanan perizinan Kota Cirebon. "Kami hanya mengawasi," katanya.

Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cirebon, Sabar Simamora, saat dikonfirmasi membenarkan adanya salon kecantikan yang menyalahi izin yang telah dikeluarkan. "Kami sudah mendengar dan mendapatkan laporannya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sabar, pihaknya akan membentuk tim pengawasan dan pengendalian usaha yang terdiri dari Satpol PP, Disperindag, KPPT serta camat untuk mengawasi operasional salon-salon dan tempat usaha itu. "Secepatnya kami akan bergerak untuk menindak salon plus-plus itu," katanya.

Seharusnya, lanjut Sabar, salon itu tidak diperbolehkan membuka usaha lain. "Kalau izinnya hanya salon, ya harus salon saja,"katanya. Kalau ingin membuka tempat karaoke dan lainnya, harus mengajukan izin terlebih dahulu.

Kondisi ini, lanjut Sabar, tentu cukup memprihatinkan karena salon-salon yang menyediakan layanan tambahan itu justru berada di tengah-tengah kota yang mudah dijangkau dari mana pun. "Karena itu harus secepatnya ditertibkan," katanya.

Ivansyah
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

27 Januari 2019

Salah satu penjual di food court Pulau D reklamasi Teluk Jakarta sedang menyalakan panggangan, Rabu, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Food Court di Pulau Reklamasi Ilegal Jika Tak Punya 2 Izin Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan food court di pulau reklamasi beroperasi karena IMB tengah diurus.


Keracunan Gas, Tujuh Penambang Ilegal di Lombok Barat Tewas

19 Juni 2018

Ilustrasi tambang emas. kravisolminerals.co.za
Keracunan Gas, Tujuh Penambang Ilegal di Lombok Barat Tewas

Kepolisian RI mengevakuasi belas penambang emas ilegal yang keracunan di Lombok Barat.


Anies Baswedan Bikin Pergub Baru Dorong Rumah Jadi Tempat Usaha

4 Mei 2018

Pengrajin menyelesaikan pembuatan gitar Custom di industri rumahan daerah Pasar Minggu, Jakarta, 12 November 2015. Gitar karya perajin ini dipilih konsumen karena harganya murah dan berkualitas bagus. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Anies Baswedan Bikin Pergub Baru Dorong Rumah Jadi Tempat Usaha

Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan aturan yang memperbolehkan rumah dijadikan sebagai tempat usaha.


Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

29 Maret 2017

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
Bank Indonesia Temukan 783 Money Changer Tak Berizin  

Bank Indonesia mengidentifikasi 783 dari total sekitar 1.200 money changer tak memiliki izin penyelenggaraan.


Pemerintah Diminta Awasi Jalur Dagang Hewan Ilegal  

10 Februari 2016

Petugas memeriksa orangutan sumatera (Pongo abelii) saat proses evakuasi di Taman Margasatwa Medan, Sumatera Utara, 2 Februari 2016. Orangutan tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA Aceh yang dititipkan di Taman Margasatwa Medan. ANTARA/Irsan Mulyadi
Pemerintah Diminta Awasi Jalur Dagang Hewan Ilegal  

Lolosnya orangutan secara ilegal lewat jalur komersial, yakni bandara, menjadi sorotan lemahnya penegakan hukum di bidang ini.


Kota Tangerang Segel Tujuh Rumah Pemotongan Ayam Ilegal

15 September 2015

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kota Tangerang Segel Tujuh Rumah Pemotongan Ayam Ilegal

Tujuh RPA yang telah beroperasi lima tahun lebih itu disegel karena tidak berizin dan diduga menggunakan formalin.


Polisi Bongkar Pabrik Pemutih Wajah, Bahannya Berbahaya

5 Juni 2015

Kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hidrokinon dan asam retionat. TEMPO/Ayu Ambong
Polisi Bongkar Pabrik Pemutih Wajah, Bahannya Berbahaya

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan kegiatan dalam rumah tersebut.


Satgas Anti Illegal Fishing Perkuat Tim Ungkap Kejahatan

30 Mei 2015

Aksi damai Indonesian Maritim Watch di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/9). Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak Pemerintah Indonesia untuk membongkar jaringan (backing) Illegal fishing di perairan Indonesia. TEMPO/Rosdianahangka
Satgas Anti Illegal Fishing Perkuat Tim Ungkap Kejahatan

Satgas Anti Illegal Fishing membenarkan timnya akan diperkuat
dengan masuknya salah satu Ekonom dari Universitas Indonesia
Faisal Basri.


Rumah Kos Ilegal Menjamur  

12 Juni 2011

Rumah Kos Ilegal Menjamur  

Diharapkan Perda tentang rumah kos selesai tahun ini.


Pemerintah DKI Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Minimarket Ilegal

27 April 2011

TEMPO/Rosdianahangka
Pemerintah DKI Layangkan Surat Peringatan ke Pemilik Minimarket Ilegal

Pejabat yang memberikan izin operasi minimarket akan diumumkan. Para pemilik merek waralaba tersebut memanfaatkan kelemahan aparatur.