TEMPO Interaktif, Pamekasan - Sebanyak 764 unit sepeda motor hasil sitaan Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, dalam beberapa tahun terakhir menjadi besi tua. Kondisinya sudah tidak sama seperti saat disita pertama kali karena dibiarkan terkenan sinar matahari dan kehujanan.
Karena tidak ada ruang penyimpanan khusus, ratusan sepeda tersebut ditumpuk berjejer di belakang kantor polisi. Padahal berdasarkan peraturan, setiap barang sitaan harus sesuai dengan kondisi awal sebelum disita polisi.
Kepala Kepolisian Resor Pamekasan Ajun Komisaris Besar Mas Gunarso mengatakan kondisi serupa juga terjadi di kantor kepolisian sektor, di mana ratusan motor hasil kejahatan disita dan biarkan menjadi besi tua karena pihaknya belum memiliki rumah barang bukti sitaan negara (rubasan). "Butuh biaya besar membangun rubasan," katanya, Senin (17/5).
Menurut Mas Gunarso, karena jumlah kendaraan bermotor terus meningkat sementara tempat penampungan terbatas, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang merasa sepeda motornya pernah disita polisi untuk mengambilnya kembali. Syaratnya mudah cukup bawa STNK dan BPKP kendaraan. "Kami akan dengan sukarela mengecekkan nomor kendaraannya," tutur dia.
Selain di Markas Kepolisian Resor Pamekasan, kata dia, kepolisian sektor di 13 kecamatan rata-rata mengamankan 17 unit motor. Sehingga jumlah motor sitaan di tuap-tiap Polsek mencapai 221 unit. "Kami juga akan melelang 50 kendaraan," ungkapnya.
Mas Gunarso meminta warga tidak sungkan mengambil motornya jika memang pernah disita polisi. Dia menjamin pengambilan kendaraan bermotor tersebut gratis dan tidak akan dikenai biaya sepeser pun.
MUSTHOFA BISRI