Ketua majelis hakim, Suwardi, pun mengabulkan permintaan tersebut dan mengizinkan Eurico pindah ke Jagakarsa hari ini juga. Menurut Suhardi, Eurico tidak merasa nyaman tinggal di Cipayung karena harus tinggal bersama dengan pemilik rumah. Karena itulah, ia minta dipindahkan ke rumahnya sendiri. Apalagi, istri dan anak bungsunya akan datang ke Jakarta.
Sedangkan menyangkut permintaan terdakwa untuk mendatangkan dua orang jendral polisi, Mayjen Sutiono dan Brigjen John Lallo, sebagai saksi, Suhardi mengaku kesulitan. Karena, berdasarkan hukum acara pidana, terdakwa sulit melakukan upaya paksa menghadirkan saksi yang meringankan.
Sementara pihak jaksa menyatakan sulit menghadirkan mereka karena kurangnya data-data mereka. Namun, hakim Suwardi menyatakan data yang ada sudah mencukupi. Ia pun memerintahkan jaksa untuk memanggil dan mengajukan keduanya dalam sidang berikut. (Tomi Aryanto)