Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPPN Serahkan Berkas Pidana Lima Grup Obligor ke Polri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyerahkan berkas lima grup obligor bermasalah secara pidana kepada Polri, Selasa (4/2), di Mabes Polri. Lima oligor itu adalah Bank Intan, Bank Surya Putra Perkasa, Bank Namura Internusa, Bank Metropolitan dan Bank Bahari. Penyerahan itu dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama setengah jam. Penyerahan disampaikan oleh Kepala BPPN Syafrudin Tumenggung kepada Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Pol Erwin Mapasseng yang disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Dorojatun Koentjorodjakti dan Kapolri Jenderal Pol dai Bachtiar. Hadir juga sedikitnya sepuluh orang pejabat BPPN. Menurut Syafrudin, kelima bank tersebut diserahkan kepada Polri karena sudah dinyatakan tidak kooperatif. BPPN telah melaporkan kepada pemerintah cq KKSK. Kemudian KKSK telah memerintahkan kepada BPPN untuk mengambil langkah-langkah penegakkan hukum dengan menyampaikan berkas-berkas kepada kepolisian. Langkah ini juga berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang menyebutkan masalah-masalah kebijakan kepastian hukum kepada debitur-debitur itu. Kami sudah menyampaikan lima berkas Bank dan disampaikan secara resmi kepada polisi. Kami akan membentuk tim antara BPPN, kepolisian dan Kejaksaan Agung, ujar dia dalam konferensi pers usai penyerahan itu. Pada kesempatan ini, BPPN melengkapi laporan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada Polri baru pemegang sahamnya saja. Mereka yang sudah dilaporkan itu adalah Trijono Gondokusumo (Bank Putera Surya Perkasa), Santosa Sumali (Bank Bahari dan Bank Metropolitan), Baringin Panjaitan dan Joseph Januardy (Bank Namura Internusa Maduma) dan Fadel Muhammad (Bank Intan). Tetapi, kata Syafruddin, penyerahan kali ini bukan hanya untuk lima pemegang saham itu. Akan tetapi juga dilaporkan para komisaris dan direksinya. Menurut catatan BPPN, Bank Bahari ada 10 orang, yaitu lima komisaris dan lima direksi, Bank Metropolitan Raya dua komisaris dan tiga direksinya, Bank Putra Perkasa dua komisaris dan tiga direksinya, kemudian Bank Namura Internusa dua komisaris dan dua direksi, serta Bank Intan dua komisaris dan tiga direksi. Total yang akan kami file itu komisaris 13 dan direksi 16 sehingga ada 29 orang. Bukan lagi hanya lima orang, tutur Syafrudin. Masing-masing Bank itu, lanjut Syafrudin, masih harus melunasi utang sebesar Rp 88,15 miliar untuk Bank Intan. Bank Namura Internusa 158,933 miliar, Bank Surya Perkasa Rp 3,31 trilliun, Bank Metropolitan Raya Rp 46,65 miliar dan Bank Bahari Rp 295 Miliar. Syafrudin menjelaskan, BPPN telah memiliki kompilasi-kompilasi yang berkaitan dengan potensi pelanggarannya yang akan diproses secara pidana. Lima grup itu dinilai wanprestasi karena tidak menyelesaikan PKPS-nya dengan pemerintah melalui BPPN pada waktu yang sudah ditentukan. Potensi lainnya adalah indikasi adanya pelanggaran batas pemberian kredit atau triple L (Legal, Landing dan Limit). Kemudian juga ada tindak pidana perbankan berdasarkan UU Perbankan dan indikasi tindak pidana korupsi. Upaya ini diharapkan Syafrudin dapat mendorong para debitur itu segera membayar kepada pemerintah. Dan untuk yang belum membayar agar segera menyelesaikannya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sesuai ketentuan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah menerapkan strategi baru dalam mengajukan tuntutan perkas perkara dalam penuntasan penyelesaian akhir tahap PKPS, baik melalui Master of Seattlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing Notes Issuance Agreement (MIRNIA) dan Pengakuan Utang (PU). Menanggapi penyerahan ini, Erwin Mapasseng mengaku sudah siap untuk bekerja. Kami akan segera menindaklanjutinya dengan membentuk tim, ujar Erwin Mapasseng seusai acara penyerahan itu. (Eduardus Karel DewantoTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

10 menit lalu

Bencana longsor melanda Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Senin 18 Desember 2023. Longsor itu menyebabkan dua warga setempat meninggal dunia.(BPBD Agam)
Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.


Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

1 jam lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Patriark Kirill dari Moskow dan seluruh Rusia menghadiri kebaktian setelah upacara peresmian di Katedral Kabar Sukacita Kremlin di Moskow, Rusia 7 Mei 2024. Sputnik/Alexey Maishev/Kremlin via REUTERS
Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.


Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

1 jam lalu

Ilustrasi wanita kecewa atau marah. Unsplash.com/Joshua Rawson Harris
Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.


Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.


Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

2 jam lalu

Pengumuman Lee Do Hyun sebagai aktor terbaik di Baeksang Arts Awards.  Foto: Instagram.
Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.


Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

2 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

2 jam lalu

Maudy Ayunda dan Gina S. Noer saat media gathering pengumuman akan menggarap film KHD Ki Hadjar Dewantara. Foto: TEMPO| Yuni Rohmawati.
Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

2 jam lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

2 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.