TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Martin Hutabarat mengatakan mafia kasus yang melibatkan Syahril Johan sudah seperti gurita. Karena itu dia meminta Presiden untuk turun tangan langsung memimpin pemberantasan gurita mafia ini.
Keterangan soal gurita mafia Syahril Johan, kata Martin, diungkapkan Susno Duadji dalam rapat tertutup dengan Komisi Hukum, Kamis lalu. "Susno memberi gambaran bagaimana mafia hukum ini melakukan aksinya. Ini seperti gurita," kata Martin melalui sambungan telepon, Jumat (9/4).
Gurita mafia Syahril, kata Martin, telah menyebar di tiap-tiap instansi. "Dia memiliki pion di berbagai instansi," kata Martin. Instansi yang dimaksud Martin itu seperti di departemen pemerintahan, institusi penegak hukum, pengacara, bahkan notaris.
Dalam pertemuan tertutup itu, kata Martin, Susno menerangkan ciri-ciri jaringan mafia Syahril ini. Ketika ada rotasi di kepolisian, anggota mafia ini tidak akan jauh dari Jakarta. "Paling jauh ke Bandung," kata Martin. Syahril yang mantan anggota BIN ini pun melakukan pembinaan terhadap jaringannya sejak dari bawah. "Polisi mulai dari mayor sudah dipelihara."
Gurita mafia Syahril ini sangat berpengaruh. Martin menerangkan, di Mabes Polri, Syahril berkantor di antara ruang Kapolri dan Wakapolri. "Dia (Syahril) kawannya Makbul," ujar Martin. Bahkan, meskipun bukan anggota kepolisian, Syahril menggunakan kartu nama polisi. Bukan cuma di kepolisian, Syahril pun berpengaruh di Kejaksaan Agung. Saat Jaksa Agung dijabat Marzuki Darusman, kata Martin, Syahril pun punya kantor di Kejaksaan Agung dan berkartu nama kejaksaan.
Syahril bukan cuma mafia kasus di bidang pajak, tapi juga di bidang lainnya. Diduga dia mengendalikan kasus-kasus di pertambangan, perkebunan, kehutanan. Karena itulah, Martin meminta pemberantasan mafia ini dipimpin langsung Presiden. "Saya mengusulkan Presiden pimpin langsung pemberantasan mafia ini. Dia sendiri yang bilang lima tahun lalu akan mempimpin langsung pemberantasan mafia hukum," kata dia.
Dia mencontohkan langkah tegas yang bisa dilakukan Presiden. Untuk memberantas mafia di Dirjen Pajak, kata Martin, Presiden bisa memberi tenggat waktu kepada Menteri Keuangan untuk memberantas selama 100 hari. "Keterangan Susno ini ialah untuk pintu masuk ke mafia perpajakan," kata Martin.
AMIRULLAH