“Kami tidak ingin di Balikpapan terjadi kerusakan lingkungan sama seperti di daerah tambang,” kata Imdaad, Sabtu (27/3). Keputusan menolak tambang itu, kata Imdaad, diwujudkan dalam komitmen kebijakan daerah Balikpapan meskipun belum secara tertulis.
Kemarin Menteri Lingkungan Hidup dengan ditemani jajaran pimpinan pemerintah daerah setempat melakukan inspeksi praktek pertambangan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Di areal hutan seluas 67 ribu hektare itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya, telah menerbitkan 52 izin Kuasa Pertambangan untuk delapan perusahaan batu bara.
Culasnya, perusahaan-perusahaan itu mengajukan setiap izinnya untuk kawasan yang seluas kurang dari 100 hektare demi bisa menghindari penyertaan izin analisa dampak lingkungan (amdal). Walhasil menteri mendapati lubang-lubang raksasa (pit) tampak ditinggalkan begitu saja.
SG WIBISONO