TEMPO Interaktif, Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Ganarsih berpendapat bahwa kasus yang menjerat Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, tidak dapat disebut sebagai kasus penggelapan pajak. "Saya melihat itu merupakan kasus penyuapan yang kemudian berujung pada pencucian uang," katanya kepada Tempo di Jakarta, Kamis (25/3).
Yenti menilai bahwa dana sebesar Rp 25 miliar yang masuk ke dalam rekening milik Gayus merupakan bentuk suap. "Dana itu kemudian dialirkan entah kemana sebagai bentuk pencucian uang, dan masih tersisa sekitar Rp 400 Juta. Itu semua harus betul-betul ditelusuri," kata dia.
Seharusnya, Yenti melanjutkan, ada penelusuran lebih lanjut terkait sumber dana itu sendiri. "Bisa saja uang itu diberikan oleh orang atau perusahaan yang memiliki kepentingan penggelapan pajak," kata dia.
Oleh karena itu, dia menekankan perlunya penyidikan lebih lanjut agar terkuak jumlah kerugian negara yang sebenarnya dari penggelapan pajak yang diduga melibatkan Gayus Tambunan tersebut. "Sangat mungkin jumlahnya lebih besar dari Rp 25 miliar," kata Yenti.
EZTHER LASTANIA