Ahmad Jauhari mengatakan, informasi tentang penangguhan tersebut diperolehnya dari pihak Sub Divisi Regional Bulog Probolinggo yang juga membawahi Kabupaten Lumajang. Dia meminta pihak desa maupun pelaksana raskin di tingkat desa menyelesaikan tunggakan tersebut meskipun warga miskin yang terancam tidak mendapatkan jatah raskin tersebut 10 porsen dari seluruh penerima raskin di Lumajang.
Dia juga mengingatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Lumajang menegur aparat di tingkat desa agar hak warga miskin tidak terabaikan. “Bulog tidak bersedia mendistribusikannya karena bisa jadi duitnya masih ngendon di pihak desa maupun pelaksananya,” katanya. Apalagi pemerintah daerah setempat tidak menyediakan dana talangan untuk pengadaan raskin.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Lumajang Nurul mengatakan, belum tahu pasti jumlah warga miskin yang belum mendapatkan jatah raskin. “Kalau memang masalahnya di tingkat desa, kami akan tegur. Tapi sesuai ketentuan pihak desa masih diberi kelonggaran pembayaran satu bulan setelah raskin didistribuskan,” ujarnya.
Menurut Nurul, jumlah penerima raskin di Kabupaten Lumajang sebanyak 89.889 kepala keluarga. Setiap keluarga per bulannya menerima 13 kilogram raskin. DAVID PRIYASIDHARTA.