Permohonan itu dikabulkan dengan pertimbangan bahwa Eurico tidak akan melarikan diri dan mempersulit proses peradilan yang diperkirakan memakan waktu dua bulan. Dengan begitu, terhitung mulai hari ini, ia akan menempati rumah di Jalan Mandor Hasan No. 57, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
Sidang hari ini juga mengajukan tiga saksi yang semuanya meringankan terdakwa. Mereka adalah Florentio Mario Farera (36 th), Latief Daing (33 th), dan Marcelino (30 th). Mereka bertiga membenarkan adanya kekacauan saat penyerahan senjata di Polres Belu NTT pada 24 September 2000. Namun, ketiganya bersaksi bahwa setelah itu, Eurico memerintahkan para eks milisi untuk mengembalikan senjata yang dirampas ke Kodim Belu.
Baca Juga:
Sementara itu, Eurico menyatakan, kasus ini merupakan rekayasa politik belaka. Ia juga menganggap dirinya, rakyat Timor Timur serta hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus ini sebagai korban politik dari pemerintahan Presiden BJ Habibie.
Sidang akan kembali dilanjutkan Rabu (21/2). Sedangkan sidang hari ini mendapat pengawalan cukup ketat dari 353 polisi. Sesaat setelah sidang usai, sekitar 20 pemuda yang menamakan diri Pemuda Seroja datang dan menuntut pembebasan Eurico. (Tomy Aryanto)