Isi radiorgam itu berupa penangguhan pelantikan gubernur terpilih, Aminuddin Ponulele, kemudian menunjuk Sekprov Samijono sebagai pelaksana harian pemerintahan. “Saya ditetapkan dengan keputusan Presiden, (maka) harus diberhentikan dengan keputusan presiden. Bukan oleh radiogram Dirjen Pumda,” ujar Paliudju usai rapat Muspida di ruang kerjanya, di Palu, Jumat (16/2).
Paliudju menilai, keputusan Dirjen Pumda yang tertulis radiogram itu tidak sah dan mengandung pelecehan. Sikap Gubernur ini mendapat dukungan dari Sekretaris Fraksi Partai Golkar Helmi D Yambas. Menurut Helmi, sikap Bandjela menolak radiogram Dirjen Pumda itu adalah sikap yang menghormati konstitusi dan harga diri masyarakat Sulteng. "Bandjela dan Kisman yang telah menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur harus dihargai, dan kita harus melepas keduanya dengan hormat pula," ujar Helmi.
Masa jabatan Paliudju sebagai Gubernur Sulteng memang sudah berakhir pada 16 Februari 2001. Seharusnya, penggantinya harus dilantik hari ini juga. Tetapi ternyata SK Presiden yang mengukuhkan Aminuddin tak kunjung terbit. Kemudian, lahirlah radiogram Dirjen Pumda sehari sebelum pelantikan yang direncanakan.
Paliudju mengatakan, radiogram itu tidak berdasar hukum yang kuat. Dirjen Pumda sendiri sudah dihapus, dan digantikan dengan Dirjen PUM dan Dirjen OTDA. Ia juga mengakui, masa jabatannya sudah berakhir dan kemarin dirinya telah menghadap Mendagri untuk melaporkan berakhirnya massa jabatannya. Sementara ini jabatan gubernur dijabat Wagub Kisman Abdullah yang masa tugasnya berakhir tahun 2003. Menurut Bandjela, Kisman pantas mengambil alih jabatan gubernur karena memang belum ada SK pemberhentian dari presiden. "Jadi tidak ada pelaksana tugas harian," tegas dia.
Aminuddin Ponulele yang ditemui usai salat Jumat agak enggan memberi keterangan, "Saya tidak kecewa karena gagal dilantik hari ini." ujarnya.
Sementara itu, akibat penundaan pelantikan gubernur terpilih dan penunjukan Samijono sebagai pelaksana tugas menunggu SK Presiden menimbulkan perdebatan panjang di DPRD Sulteng. Ketua Fraksi Partai Golkar, Murad U Nasir, menilai radiogram batalkarena gubernur terpilih tidak berhalangan tetap seperti yang maksud pasal 58 UU Nomor 22 tahun 1999tentang otonomi daerah. "Secara de facto Gubernur Sulteng telah ditetapkan DPRD, sebetulnya pemerintah pusat tidak boleh menghalangi" ujar Murad.
Ini didukung Mustar Labolo, Ketua FPP. “Kami menberi batas waktu kepada Mendagri agar melantik gubernur terpilih antara tanggal 22 sampai 25 Pebruari. Jika tidak, maka DPRD tetap melaksanakan pelantikan," kata dia.
Ribuan massa pendukung Aminuddin Ponulele, gubernur terpilih periode 2001 – 2006, memadati pelataran Gedung DPRD Sulteng, Jumat (16/2). Mereka datang dengan memakai ikat kepala kuning bertuliskan Somadi (Solidaritas Masyarakat Damai) Sulteng. Koordinator lapangan aksi tersebut, Yahdi Basma (30) mengatakan bahwa demi kehormatan tanah Kaili dan untuk mencegah banjir darah di lembah Palu, Depdagri harus melantik Aminuddin Ponulele sebagai gubernur. "Tidak ada alasan bagi Depdagri menolak suara rakyat Sulteng," kata dia. (Darlis Muhammad)