TEMPO Interaktif, BANDUNG - Dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) Mustar Manurung alias Mustar Bonaventura dan Ferdy Semaun "dibawa" polisi di Mall Bandung Trade Center (BTC) Jalan Dr. Djunjunan Bandung, Senin (15/2) malam. Keduanya sebelumnya berjanji bertemu di Bandung terkait kasus yang mereka advokasi.
"Tapi jam 19.00 WIB, mereka ditangkap delapan polisi dari Polda Metro Jaya di BTC" kata Anton Sulthon, salah satu kuasa hukum Bendera saat dihubungi Tempo, Senin (15/2) malam. Kedua klien Anton itu, langsung dibawa ke Jakarta.
Anton memperkirakan kliennya masih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Ia menduga, upaya "jemput" paksa adalah realisasi janji polisi yang sebelumnya menyatakan akan memanggil paksa kedanya karena dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.
Dua aktivis Bendera itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sejumlah politisi yang menjadi tim sukses SBY-Boediono dalam Pemilu Presiden lalu. Mereka kini menjadi menteri pada pemerintahan SBY, diantaranya Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menko Polkam Djoko Suyanto, Menpora Andi Mallarangeng dan politisi Golkar Rizal Mallarangeng.
Juga ada pengusaha Hartarti Moerdaya dan putra bungsu Presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono. Para tokoh itu menurut Bendera, menerima aliran dana Bank Century. Kisaran nominalnya dari Rp 10 - 700 miliar.
Para politisi itu melaporkan delik pencemaran nama baik ke polisi. Polisi lalu menjetat Ferdi dan Mustar, pasal 310 subsider 311 dan 315 KUHP. Polisi juga sudah berulangkali melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Namun keduanya emoh datang dengan alasan, panggilan adalah tindakan hukum prematur.
Bendera menilai, polisi belum pernah melakukan upaya hukum tehadap pengaduan terbuka mereka soal kasus Bank Century. Dalam jumpa persnya pekan lalu, Ferdi dan Mustar menyatakan tetap keukeuh emoh datang. Ia juga siap dijemput paksa.
ERICK P HARDI