Ketua Perbanas, Sigit Pramono saat dihubungi Tempo, Jumat (12/2) mengatakan, Pansus seharusnya menghormati Undang-undang Perbankan karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat kepada bank.
“Pansus tidak perlu ancam Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century), karena ini buat kelancaran kerja Pansus juga. Pansus harusnya juga hormati UU Perbankan. Kalau data bank sampai menjadi konsumsi publik, itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada bank,“ pungkas Sigit.
Sigit juga mendukung sikap Bank Mutiara jika kemudian menolak untuk memberikan data kepada panitia. Ia berpendapat bahwa data nasabah itu adalah hal yang sangat sakral bagi semua bank.
Sigit menambahkan, meminta data bank adalah perbuatan yang melanggar Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 tentang kerahasiaan bank. “Pidana ancamannya,” ujar Ketua Perbanas periode 2009-2012 itu.
Namun Sigit tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh panitia, meski hingga berita ini diturunkan, ia mengaku belum dihubungi oleh Pansus untuk koordinasi mengenai permintaan data Bank Century. “Kami hormati proses hukum, tapi sampai saat ini kami belum bisa kasih pandangan karena kami tidak pernah diajak bicara,” kata Sigit.
Namun ia berkata, panitia tetap bisa mendapatkan data bank ini jika telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan Bank Indonesia.
ARIE FIRDAUS