TEMPO Interaktif, Surabaya - Bekas staf Ketua DPRD Jawa Timur, Muhammad Pudjiarto mencoba cuci tangan atas keterlibatannya dalam kasus penyelewengan dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi terdakwa bekas Ketua Dewan Jatim Fathorrasjid di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/2), Pudjiarto mengingkari isi berita acara pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Materi yang tak diakui Pudjiarto menyangkut pemotongan dana P2SEM jatah lembaga penerima dana hibah. Menurutnya, sebagai staf Fathorrasjid, dia hanya menampung sekitar 170 proposal permohonan dana hibah yang diajukan oleh semua anggota Dewan Jawa Timur periode 2004-2009.
Setelah terkumpul, kata dia, proposal-proposal tersebut diserahkan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Timur. "Ketika dana itu cair pada Oktober 2008, saya pas naik haji," kata Pudjiarto.
Penjelasan Pudjiarto sempat dipertanyakan ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Astawa karena tidak sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan. Dalam berita acara tersebut Pudjiarto mengakui telah menyunat dana milik lembaga penerima hibah hingga totalnya terkumpul sekitar Rp 13 miliar. "Saat diperiksa penyidik, saya kalut dan depresi karena ditahan," kilah Pudjiarto.
Pudjiarto, yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah, hanya mengakui dirinya membelikan mobil Daihatsu Grand Max kepada Fathor. Ia juga tak membantah telah merenovasi rumah Fathor di Gayungsari serta membeli perabotannya di Index. Pudjiarto juga tak menampik bahwa dirinya mentransfer uang Fathor sebanyak Rp 1,5 miliar ke PT Nusantara Group di Jakarta. "Uang itu untuk penyertaan modal," kata Pudjiarto.
Namun, menurut Pudjiarto, uang yang ia gunakan untuk membeli mobil, merenovasi rumah serta penyertaan modal itu seluruhnya milik Fathor. Dirinya mengambil uang-uang itu dari brankas di rumah Fathor sesuai perintah bosnya. "Saya ini apa kata Pak Fathor," kata dia.
Penuntut umum Pipuk Firman Priyadi menanggapi dingin keterangan Pudjiarto yang menyangkal isi berita acara pemeriksaan. Pengingkaran isi berita acara, kata Pipuk, sah-sah saja dilakukan Pudjiarto. "Tapi pada saat pemeriksaan tidak ada tekanan apa pun pada dia, dan dia sendiri meneken BAP dengan sadar," kata Pipuk.
KUKUH S WIBOWO