“Tapi kami menunggu payung hukum yang memberi perlindungan pada BPK. Karena kalau kami memberikan dokumen tersebut berarti kami menyalahi Undang-Undang,” kata Hasan kepada Tempo malam ini, Senin (1/2) di Jakarta.
Hasan menjelaskan bahwa BPK diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk memperoleh semua dokumen yang berhubungan dengan pemeriksaan. “Itu kewenangan besar, karena itu agar tidak sewenang-wenang BPK dilarang memberikan dokumen-dokumen tersebut kecuali pada aparat penegak hukum dalam rangka penyidikan,” kata Hasan.
BPK berharap DPR bisa mencarikan payung hukum, misalnya berupa penetapan pengadilan yang mengikat. “Kalau hanya fatwa Mahkamah Agung, tidak mengikat,” lanjut Hasan. Hal ini dimaksudkan agar BPK tidak dituntut karena memberikan dokumen yang dimilikinya.
Setiap dokumen yang masuk ke BPK, walaupun awalnya bukan dokumen rahasia akan menjadi kertas kerja yang sifatnya rahasia. Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kasus Bank Century didapat BPK dari Bank Indonesia, Sekretaris Komite Stabillitas Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta dari Bank Century. “Kenapa Panitia Hak Angket tidak langsung meminta pada mereka? Padahal semuanya kan sudah diundang,” tanya Hasan.
Hasan khawatir jangan sampai nanti timbul kesan BPK menghambat Panitia Hak Angket. “Prinsipnya BPK siap membantu sepanjang kami tidak melampaui Undang-Undang.”
PUTI NOVIYANDA