Di pekan pertama, Pansus menargetkan sudah melengkapi dokumen-dokumen yang terkait dengan investigasi kasus Century. Terkait dengan hal itu, Pansus mengagendakan untuk membahas kewenangannya, untuk melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang tersisa dari berbagai badan.
Badan itu diantaranya Badan tersebut yakni Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan. Selain itu Pansus juga akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan melakukan rekonstruksi berdasarkan data rekaman yang ada di beberapa rapat.
Pada pekan kedua, pansus menargetkan agar Badan Pemeriksa Keuangan sudah menyelesaikan audit investigasi lanjutan. Selain BPK, Pansus juga berharap PPATK memberikan penjelasan umum mengenai temuan-temuannya. Seperti adanya sejumlah nama yang serupa, indikasi adanya transaksi yang mencurigakan, hasil audit investigasi PPATK, dan juga rekening-rekening yang terkait dengan aliran dana.
Setelah dilakukan pemetaan data, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana century. Pihak-pihak yang dipanggil akan ditentukan dalam rapat internal pansus.
Pekan ketiga, Pansus akan mengadakan rapat internal untuk membahas rekomendasi akhir Pansus Angket Century. Rekomendasi ini kemudian akan disampaikan pada rapat paripurna.
EVANA DEWI