Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelapor Suap Hakim Torang Sudah Diperiksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pengawas Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa kasus dugaan suap Hakim Torang Tampubolon sudah memeriksa pengacara Wawan Setyawan, yang membeberkan kasus suap Rp 3 miliar itu ke media massa. Sebelumnya, dua kali dipanggil Wawan tidak datang, kata Sekretaris Pengadilan Tinggi Jakarta Aang Ahmad kepada Tempo News Room, di ruang kerjanya, Jumat (31/1) sore tadi. Pemeriksaan yang dipimpin Hakim Ignatius Subianto itu dilakukan Selasa (28/1) lalu. Sayangnya, Ahmad mengaku tidak tahu materi pemeriksaan dan apa jawaban Wawan kepada tim itu. Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ridwan Nasution sendiri tidak bisa ditemui. Ahmad memastikan setelah pemeriksaan Wawan dianggap cukup, tim ini akan memanggil kembali Hakim Torang. Ahmad juga menjelaskan bahwa tindakan Ketua PT DKI Jakarta untuk melarang sementara Wawan Setyawan melakukan praktek pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukanlah sikap balas dendam. Tak ada niat seperti itu, katanya tegas. Menurutnya, skorsing untuk Wawan berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap Hakim Torang. Dia mengaku sendiri menyerahkan handphone kepada Pak Torang. Artinya, dia patut disangka turut serta melakukan penyuapan, kata Ahmad lagi. Dasar hukum skorsing itu sendiri, kata Ahmad, adalah Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman No. 005/SKB/VII/1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan dan Pembelaan Diri Penasihat Hukum. Dalam Pasal 5 peraturan itu disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berhak meneliti setiap penasihat hukum yang bertugas di wilayahnya jika terdapat indikasi melanggar hukum dan peraturan. Menurut Pasal 4 peraturan yang sama, sanksi yang bisa dijatuhkan Ketua Pengadilan Negeri, bervariasi. Tergantung besar kecilnya kesalahan yang terbukti dalam pemeriksaan. Dari teguran lisan sampai pencabutan izin sebagai penasihat hukum, kata Ahmad. Pemeriksaan atas suap yang dilakukan Wawan sendiri, kata Ahmad, adalah wewenang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lalu Mariyun. Kalau yang bersangkutan tidak puas, bisa banding ke Pengadilan Tinggi, katanya. Kasus dugaan suap ini bermula dari sengketa perdata PT Satya Teguh Perkasa melawan PT Asri Kencana Gemilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wawan Setyawan, kuasa hukum PT Teguh Perkasa mengaku bahwa ketua majelis hakim perkara itu, Torang Tampubolon, meminta uang Rp 3 miliar jika ingin dimenangkan di pengadilan. Selain tim hakim pengawas Pengadilan Tinggi Jakarta, polisi juga tengah memeriksa kasus ini. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

44 menit lalu

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan di Den Haag, Belanda, 12 Oktober 2023. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.


Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

1 jam lalu

Suasana pertemuan Dewan Keamanan PBB tentang konflik antara Israel dan Hamas di markas besar PBB di New York, AS, 16 Oktober 2023. REUTERS/Andrew Kelly
Palestina: Tidak Ada Guna Membahas Gaza di PBB

Dubes Palestina untuk Austria menilai upaya membahas Gaza pada forum PBB tidak akan berdampak pada kebijakan AS dan Eropa yang mendanai genosida.


Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

2 jam lalu

Fuki Yamada berselebrasi usai mencetak gol Jepang ke gawang Uzbekistan di final Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Jepang Juara Piala Asia U-23 2024 Usai Kalahkan Uzbekistan 1-0

Timnas U-23 Jepang keluar sebagai juara Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan Uzbekistan pada partai final. Rekor sempurna Uzbekistan runtuh.


Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

3 jam lalu

Garry Kasparov. (instagram/@garry_kasparov)
Hikayat Deep Blue, Super Komputer IBM Pernah Lawan Grandmaster Garry Kasparov: Sebuah Tonggak AI

Grandmaster Garry Kasparov menjajal bertanding main catur dengan super komputer IBM, Deep Blue, pada 3 Mei 1997.


Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

4 jam lalu

Pemain Borussia Dortmund Marco Reus mencetak gol ke gawang PSV Eindhoven dalam pertandingan leg kedua babak 16 besar Liga Champions di Signal Iduna Park, Dortmund, 14 Maret 2024. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Borussia Dortmund dan Marco Reus Sepakat Berpisah Akhir Musim Ini

Borussia Dortmund telah mengumumkan bahwa Marco Reus akan meninggalkan klub akhir musim ini dan berstatus bebas transfer.


Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

4 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.


Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

4 jam lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 36, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Kota Makassar menggelar PSU di delapan TPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan dua TPS untuk Pilpres dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rekomendasi Bawaslu setelah ditemukan adanya warga yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.


Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

4 jam lalu

Tzuyu TWICE (kedua dari kanan) menghadiri jumpa pers peluncuran produk kecantikan di Jakarta, Sabtu, 3 Mei 2024. Tempo/Yunia Pratiwi
Mampir ke Jakarta Tzuyu TWICE Bagi Makna Kecantikan hingga Pose di Jalur Evakuasi

Tzuyu membagikan beberapa momen saat di Jakarta


Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

4 jam lalu

Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat thermometer pengukur suhu udara di Taman Alat Cuaca BMKG Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. BMKG memprediksi musim kemarau di sebagian besar wilayah Indonesia akan berlangsung hingga akhir Oktober dan awal musim hujan terjadi pada awal November 2023. Tempo/Tony Hartawan
Suhu Panas, BMKG: Suhu Udara Bulan Maret 2024 Hampir 1 Derajat di Atas Rata-rata

Suhu panas yang dirasakan belakangan ini menegaskan tren kenaikan suhu udara yang telah terjadi di Indonesia. Begini data dari BMKG


Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

4 jam lalu

Tunggal putra Taiwan Chou Tien-chen saat ditemui di mixed zone Indonesia Open 2023, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Randy
Piala Thomas 2024: Kunci Chou Tien Chen Kalahkan Viktor Axelsen dan Bawa Taiwan ke Semifinal

Taiwan akan menjadi lawan Indonesia pada babak semifinal Piala Thomas 2024. Chou Tien Chen mengalahkan Viktor Axelsen.