TEMPO Interaktif, Padang - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta pengusaha yang tidak membayarkan UMP (Upah Minimun Provinsi) Sumatera Barat 2010 yang telah ditetapkan sebesar Rp 940 ribu per bulan ditindak tegas oleh Dinas Tenaga Kerja.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2010 sebesar Rp 940 ribu pada 31 Desember 2009 berdasarkan SK No. 56-505/2009 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.
Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia LBH Padang Vino Oktavia mengatakan, Dinas Tenaga Kerja harus melakukan pengawasan proaktif dan tidak hanya menunggu laporan dari pekerja atau buruh.
LBH juga mendesak agar Dinas Tenaga Kerja melakukan pengawasan internal secara ketat, terutama kepada pengawai pengawas ketenagakerjaan. "Agar di lapangan tidak terjadi praktek-praktek mafia ketenagakerjaan antara pengawai pengawas ketenagakerjaan dengan para pengusaha nakal yang merugikan hak-hak pekerja dan buruh," kata Vino Oktavia, Selasa (12/1).
LBH juga meminta kepolisian agar lebih memperhatikan kasus-kasus tindak pidana di bidang ketenagakerjaan di Sumatera Barat, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran. Ia mengatakan cukup banyak kasus ketenagakerjaan terjadi di Sumatera Barat terkait dengan upah menimum, upah lembur, hak cuti, jamsostek, memperkerjakan anak serta perempuan tidak sesuai aturan maupun tindak pidana lainnya.
FEBRIANTI