Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebanyak 68 Kabupaten Masuk Kategori Kinerja Rendah

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Palangkaraya  - Dari hasil evaluasi Departemen Dalam Negeri, sebanyak 68 kabupaten (daerah otonom) se-Indonesia diklasifikasikan sebagai daerah dengan tingkat kinerja yang rendah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan hal ini saat memberikan sambutannya dalam Rapat Kerja Nasional Asosisasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (3/12).

Menurut Gamawan, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah, maka Depdagri telah melakukan evalusi kinerja sejumlah daerah otonom.

Dari dari 524 daerah otonom di Indonesia, sebanyak 421 telah dievaluasi dan sebanyak 68 di antaranya diklasifikasikan sebagai daerah dengan tingkat kinerja yang rendah.

“Bila dalam waktu 3 tahun berturut-turut setelah dilakukan pembinaan tapi tetap menunjukkan kinerja yang rendah, maka perlu dipertimbangkan untuk menghapuskanya atau menggabungkan dengan daerah induknya kembali,” tegasnya.

Gamawan menjelaskan, hasil evalusi itu menjadi dasar dari pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap daerah dengan peringkat kinerja yang rendah tersebut.

Selain itu, Gamawan juga menyinggung masalah masih rendahnya peran gubernur baik selaku kepala pemerintahan provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, dalam UU 22 tahun 1999, pemerintah mendudukan pemerintah daerah semata sebagai alat daerah dan tidak merangkap sebagai kepala wilayah. Sementara bupati dan wali kota adalah kepala daerah tidak merangkap sebagai kepala wilayah.

Daerah provinsi, terang Gamawan, dinyatakan sebagai daerah otonom yang memiliki otonomi yang sangat terbatas. Selain itu, provinsi juga sebagai wilayah adminstrasi dan gubernur selain sebagai kepala provinsi juga sebagai wakil pemerintah pusat.

Kemudian UU 32 tahun 2004 mengamanatkan paradigma yang sama dengan UU 22 tahun 1999, namun lebih memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan diberikan tugas, wewenang, dan kewajiban yang bersifat atribut seperti dalam pasal 37 dan 38.

Dalam perkembangannya, sambung Gamawan, pasal tersebut belum mampu memperjelas peran gubernur secara jelas baik sebagai kepala daerah atau wakil pemerintah pusat di daerah.

“Karena itu peran gubernur perlu diperjelas sebagai kepala provinsi dan wakil pemerintah pusat perlu dipertegas untuk mempertegas kelancaran pemerintahan dan terjadinya sinergisitas susunan pemerintahan,”ujarnya. Untuk mendukung hal tersebut, tambah dia, departemen yang dipimpinnya telah menyusun grand design hingga 2015.

KARANA WARDANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

7 menit lalu

Rio Reifan sudah 4 kali tertangkap dalam kasus narkoba. Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi sabu. Rio kembali mendekam di penjara setelah berpesta sabu di tempat hiburan malam di Bekasi pada 13 Agustus 2017. Rio kembali ditangkap polisi pada 13 Agustus 2019 dengan barang bukti 0,0129 gram sabu. Paling anyar, Rio kembali ditangkap polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. TEMPO
Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

8 menit lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Striker Irak Ali Jasim Berharap Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

13 menit lalu

Penyerang Irak Ali Jasim merayakan setelah mencetak gol kedua timnya pada pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U23 AFC Qatar 2024 antara Irak dan Indonesia di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha pada Kamis (2/5/2024). (ANTARA/AFP/Karim Jaafar)
Striker Irak Ali Jasim Berharap Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Penyerang Irak U-23 Ali Jasim mendoakan Timnas Indonesia menyusul negaranya, Jepang, dan Uzbekistan, berlaga di Olimpiade Paris 2024.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

15 menit lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

20 menit lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

23 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.


Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

23 menit lalu

Satgas Damai Cartenz gabungan TNI Polri Klaim Lumpuhkan 4 KKB. Dok. Polri
Respons Serangan 3 Hari Berturut-turut di Intan Jaya, Satgas Cartenz Terjunkan Brimob dan Kopassus

Kepala Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Faizal Ramadhani mengatakan, OPM telah melakukan serangan selama 3 hari di Intan Jaya, Papua Tengah.


KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

24 menit lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

menterian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

34 menit lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

36 menit lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.