Data Komisi dari Dinas Pendapatan Daerah Jember, menyebutkan pendapatan dari izin mendirikan bangunan (IMB) sebanyak Rp 341 juta, izin gangguan atau HO sebanyak Rp 19 juta. "Tapi Dinas PU Cipta Karya mencatat pendapatan dari IMB sekitar Rp 200 an juta, dan jumlah pendapatan dari izin gangguan yang dicatat Kantor Lingkungan Hidup ada Rp 29 juta," katanya.
Karenanya, Komisi memberikan rekomendasi agar sejumlah SKPD yang mengurusi tower segera membenahi permasalahan itu. Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jember itu, komisi juga meminta dalam tahun ini, masalah evaluasi konstruksi, perizinan, dan retribusi tower dibenahi dan dilaporkan kepada dewan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Sunarsono mengatakan, sampai saat ini jumlah tower yang tercatat di kantor ada 180 unit yang tersebar di 18 kecamatan."Ada juga beberapa tower ilegal, seperti yang ada di pelosok pedesaan," katanya.
Data ini berbeda dengan data yang ada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Jember yang mencatat ada 147 unit tower. Begitu pun di kantor Satpol PP Jember yang mencatat ada 76 unit tower.
MAHBUB DJUNAIDY